Untuk menentukan harga tanahnya Pemkab Bandung Barat tidak akan mengandalkan tim apraisal melainkan membentuk tim gabungan yang terdiri dari empat SKPD, yakni Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (Distanbunhut) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kantor Pajak, Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), kata Kepala Bagian Umum KBB Endang Rachmat kepada wartawan, Senin.
"Untuk proses pembebasan lahan saat ini sedang dalam proses pendataan, setelah itu baru pengukuran dan penaksiran harga. Dalam pendataan pembebasan lahan setidaknya ada 17 rumah yang harus mendapatkan ganti rugi," kata Endang.
Menurut Endang, saat ini pihaknya belum menentukan harga tanah yang akan dibeli oleh Pemkab Bandung Barat untuk kebutuhan lahan seluas 30 hektar dari sisa 50 ha di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, KBB. Meski sebelumnya, pemkab melalui tim appraisal telah menetapkan harga tanah Rp 70.000/meter. Dalam pelaksanaan pembebasan pada tahun 2009, lahan yang telah dibebaskan seluas 19,5 ha dengan anggaran yang telah terserap Rp 13,6 milar dari total anggaran Rp 45 miliar dari kebutuhan lahan untuk perkantoran seluas 50 ha.
"Anggaran yang ada untuk pembebasan sisa lahan itu Rp 45 miliar. Masalah nilai harga dan pembebasan lahan ditargetkan selesai awal Desember 2010," paparnya.
Dijelaskannya, dalam penanganan pembebasan lahan tersebut akan ditangani tim asistensi yang akan mengurusi langsung pembebasan lahan. "Berdasarkan Keppres No. 35 Tahun 2005, pemerintah bisa membeli langsung kepada pemegang hak atas tanah," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Mas Abdul Kohar saat disingung tentang persoalan pembebasan lahan tahap I yang berdampak hukum mengatakan, berdasarkan persoalan tersebut ada beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi. "Di antaranya calo. Menghindari keterlibatan calo dalam proses pembebasan adalah harga mati," paparnya.
Ia mengatakan, persoalan mendasar yang harus dipantau oleh pihaknya adalah proses teransaksi dalam pelepasan hak tanah milik warga tersebut. "Transaksi harus kita lakukan dengan nama pemilik sesuai dengan sertifikat atau ahli warisnya," tegasnya.
Dalam pelaksanaan pembebasan tahap II, pihaknya masih menunggu SK tim asistensi dari Bupati Bandung Barat, Abubakar. Setelah SK ditetapkan maka langkah pendataan baik secara administrasi kepemilikan maupun di lapangan, akan segera dilakukan.***1***
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.