Selain itu, rencana pemanggilan itupun dalam rangka membahas target pencapaian program legislasi daerah (prolegda) 2010 dan rencana prolegda 2011, kata Wakil Ketua Banleg DPRD Kota Cimahi Ike Hikmawati, kepada wartawan, Sabtu.
Menurut Ike, dirinya bersama anggota dewan lainnya masih penasaran dengan sikap yang keberatan ditunjukkan oleh Sekda Kota Cimahi Encep Saepulloh terkait rencananya membuat Raperda Standar Minimal Pelayanan Publik Kota Cimahi.
"Perda sudah kita rencanakan dan sudah masuk dalam Prolegda 2010. Banleg pun sudah membuat naskah akademiknya tentang itu. Tapi, tahu kenapa eksekutif dalam hal ini Sekda sepertinya keberatan dengan rencana tersebut," kata Ike.
Dijelaskan Ike, selama ini pihaknya dalam membuat Raperda itu masih terkendala oleh Undang-undang No. 25 tahun 2009 karena belum disertai oleh peraturan pemerintah (PP) sehingga masih mengacu pada PP No 65/2005.
Peraturan Standar Pelayanan Minimal pun sejauh ini baru empat kementerian yang menindak lanjutinya yakni Kementerian Kesehatan, Lingkungan Hidup, Sosial dan Kementeran Dalam Negeri.
"Pemkot Cimahi melalui surat yang disampaikan oleh Sekda Cimahi keberatan dengan rencana kita untuk membuat aturan untuk meningkatkan pelayanan publik itu. Ini harus kita pertanyakan," tandasnya.
Padahal Wali kota Cimahi Itoc Tochija sebelumnya sempat menyatakan siap dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Standar Minimal Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Sosial.
Menurut dia, pembuatan kebijakan publik haruslah memiliki standar minimal yang harus dipenuhi agar masyarakat pun menjadi puas. Meski demikian, ia berharap, Perda yang disusun tersebut dapat mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat.
"Berkaitan dengan masalah pelayanan publik, ini akan berdampak pada tuntutan masyarakat yang terus berkembang. Perda itu nantinya harus bisa mengakomodasi tuntutan masyarakat yang terus maju. Misalnya saja yang tadinya tidak ada pintu, sekarang mau ada pintu. Kalau masalah itu belum diatur di Perda tersebut, akan bagaimana nantinya," kata Itoc.
Ia juga mengatakan, saat ini pelayanan publik di Kota Cimahi sudah selangkah lebih maju.
Jadi jangan sampai terbitnya Perda tersebut sudah dilangkahi dengan perkembangan yang ada di masyarakat.
Untuk itu, perlu adanya kajian lebih mendalam apakah memang di Kota Cimahi perlu ada penekanan melalui Perda tersebut. Terlebih lagi sudah banyak penghargaan yang diraih dalam bidang pelayanan publik di Kota Cimahi.
"Kita harus ingat bahwa sebuah negara yang sudah dewasa akan semakin sedikit Perda-nya. Hal itu karena kesadaran masyarakatnya sudah bagus. Kalau tidak dewasa dan tidak maju, ya Perdanya makin banyak. Jadi memang tidak harus selalu ada perda," tuturnya.*
(pso-215/Y003)
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.