Cianjur, 30/9 (ANTARA)- Tim SAR memutuskan untuk memperpanjang waktu pencarian hingga empat hari kedepan guna mencari korban hanyut di Sungai Cianjur, Jabar.
Sebelumnya tim sempat memutuskan untuk menghentikan pencarian karena sudha memasuki hari keempat.
"Setelah melakukan koordinasi, tim memutuskan untuk memperpanjang waktu pencarian hingga empat hari kedepan. Saat ini kami dibantu warga dan relawan lainnya," kata Ketua Tim SAR Indra Ramdhani di Cianjur, Kamis.
Rahman (47) orang tua Arsi Aulia Rahman (11) satu orang korban Sungai Cianjur, Jabar, ikut melakukan pencarian jasad anak bersama Tim Sar BPBD Cianjur.
Konsentrasi pencarian dilakukan di muara Sungai Cianjur dan Cisokan, tepatnya di Kampung Jojontor Cikamunding, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu.
Tim menurunkan empat buat perahu masing-masing dua perahu jenis LCR dengan mesin dan dua perahu Repert Boat, dimana dalam tim ikut serta orang tua korban.
Rahman menuturkan, setelah melakukan shalat minta petunjuk, ia mendapatkan gambaran anak kedua dari lima orang bersaudara itu, tersangkut di aliran sungai yang dikelilingi tebing.
"Setiap malam saya minta petunjuk pada Allah dalam shalat. Gambaran yang saya dapat jasad anak saya berada di dalam sungai yang dikiri dan kananya terdapat tebing," katanya.
Bahkan saat ini, kata dia, pasrah dan ikhlas atas nasib yang menimpa anak perempuanya itu. Harapannya jasad Arsi dapat ditemukan untuk dimakamkan secara layak.
Sementara itu, untuk memastikan hal tersebut, tim menemukan tempat yang sama dengan gambaran yang didapat Rahman. Sehingga pencarian di fokuskan di kawasan Cikamunding yang aliran sungainya dikelilingi tebing.
Bahkan ungkap Indra, pihaknya akan melakukan penyelaman ke dasar sungai yang memiliki kedalaman lebih dari tiga meter itu, karena ditakutkan jasad Arsi tersangkut diantara bebatuan di dasar sungai.
"Kemungkinan kita akan melakukan penyelaman ke dasar sungai karena takut jasad korban tersangkut diantara bebatuan di dasar sungai. Sedangkan tim lainnya disebar di empat titik lainnya," ucap Indra.***3***
Fikri