Bekasi, 3/9 (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengajak seluruh umat beragama di daerahnya untuk memperbaiki kembali harmoni kehidupan antara sesama umat beragama yang sempat renggang dengan adanya berbagai peristiwa bernuansa SARA.

"Kalau dalam mendirikan rumah ibadah mari sama-sama berpegang pada aturan main yang sudah ada dan mentaati Surat Keputusan Bersama terkait tata cara pendirian tempat beribadah," kata Gubernur saat melaksanakan tarawih keliling di Masjid Agung Al Barkah, Kota Bekasi, Kamis.

Gubernur menyatakan kedepan kehidupan beragama harus terus dijalin dengan harmonis untuk mencegah terjadinya konflik yang diakibatkan oleh persoalan menyangkut SARA.

Gubernur menyatakan hal itu saat Wakil Wali Kota Bekasi Rahmad Effendi meminta saran atas persoalan kerukunan antar umat beragama didaerah itu yang sempat memanas dan menjadi santapan media termasuk media asing.

Ia menyatakan Islam mengajarkan kehidupan yang damai dan toleran dan tidak ada kekerasan didalamnya.

Atas dasar itu, ia menyatakan, umat Islam harus tetap solid dalam menyikapi berbagai persoalan dan mencari penyelesaian secara damai.

Dalam Islam menurut gubernur asal PKS itu perdamaian lebih diutamakan. Saat Rasulullah dulu ketika musuh mengajak damai langsung diikuti dengan perdamaian.

Ia menyatakan agama kewenangannya tetap di pusat atau tidak diotonomikan namun bila ada persoalan menyangkut masalah agama, terlebih dahulu pemerintah daerah harus menyelesaikan dengan baik.

Wakil Wali Kota Bekasi mengimbau semua pihak bila mendirikan rumah ibadah harus mengikuti aturan main dan tidak boleh asal mendirikan saja.

"Aturan berlaku untuk semuanya dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara aturan itu harus ada yang menjadi rambu dalam bersikap dan bertindak," ujarnya.

Sebelumnya Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad terkait keberadaan sebuah rumah ibadah di Pondok Timur Indah yang ditentang warga dan kemudian pindah ke Ciketing Udik menegaskan bahwa tidak ada permohonan izin sama sekali untuk mendirikan rumah ibadah tersebut.

"Kalau izin dikeluarkan atas dasar rekomendasi apa. Dalam mendirikan rumah ibadah harus taat pada aturan yang berlaku," ujarnya.

Maswandi


Editor : Teguh Handoko

COPYRIGHT © ANTARA 2026