Bandung, 26/8 (ANTARA) - Gubernur Provinsi Jawa Barat Ahmad Heryawan, mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa Bupati Bandung Barat Abubakar, yang tersandung kasus korupsi dana bansos Kabupten Bandung tahun 2005 senilai Rp1,4 miliar.

"Tentu saya sangat prihatin jika ada bawahan saya yang terlibat korupsi. Untuk itu saya mewanti-wanti kepala daerah di kabupaten/kota untuk berhati-hati setiap kali menggunakan anggaran," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan usai membuka Pasar Murah Peduli Ramadhan, di Plasa IBCC Bandung, Kamis.

Oleh karena itu, Gubernur Jabar menginstruksikan kepada kepala daerah kabupaten/kota agar berhati-hati terhadap bahaya korupsi dan menjauhkan niat untuk berbuat korupsi.

Terkait kasus Abubakar tersebut, Heryawan menyerahkan sepenuhnyapada ranah hukum untuk diproses.

"Biar proses hukum berjalan. Kita kan perlu menghormati hukum. Yang pasti saya sangat prihatin," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menerima berkas penyidikan tahap pertama kasus dana bansos 2005 senilai Rp1,4 milliar, dengan tersangka Bupati Bandung Barat, Abubakar.

Diserahkannya kembali berkas pemeriksaan oleh Polda Jabar ke Kejati Jabar, karena pada penyerahan berkas sebelumnya banyak yang belum dilengkapi oleh penyidik.

Penyerahan berkas ini nantinya akan diteliti kembali oleh pihak Kejaksaan.
Humas Kejati Jabar, Suryo Atmono SH menyatakan, berkas yang beberapa waktu lalu dikembalikan ke penyidik kini sudah dilengkapi namun belum final atau masih dalam tahap 1 (P-19).

"Jika sudah final dan Jaksa menyatakan lengkap maka akan berlanjut ke tahap dua atau P21," ujar Suryo.

Ia mengungkapkan, berkas kasus dana bansos yang kini diserahkan kembali ke Kejati Jabar, baru diserahkan satu berkas atas nama Bupati Bandung Barat Abu Bakar.

Sedangkan berkas yang lainnya seperti 14 anggota DPRD masih di tangan penyidik.

"Saat ini baru berkas Abubakar yang sudah diserahkan penyidik, untuk yang lainnya nanti kita tunggu laporan dari penyidik," ujar Suryo.***1***

Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026