"Kita juga akan mengantisipasinya denga pembuatan sumur dangkal dan penyemupurnaan jaringan sumur artesis yang akan bisa diberdayakan oleh warga," kata Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP) DPLK Kota Cimahi, Ade Ruhiyat, Selasa.
Menurut Ade, pihaknya pada 2010 ini telah membangun dua sumur artesis di Kelurahan Cibeureum dan Kelurahan Cigugur dan empat sumur dangkal, hingga saat ini sudah ada 186 sumur dangkal yang tersebar di 15 kelurahan.
Diungkapkan Ade, dari 33 sumur artesis bantuan Pemkot Cimahi di 15 kelurahan, sekitar 70% dikelola dengan baik. "Dan sisanya masih belum digunakan secara maksimal guna memenuhi kebutuhan air bagi warga," ujarnya.
Mengenai sumur artesis di RW 12 Kel. Leuwigajah yang baru bisa dimanfaatkan warga satu RT dari 8 RT yang ada di RW 12, diakuinya tidak sesuai harapan. DPLK Kota Cimahi telah memanggil dua pengelola sumur artesis bantuan Pemkot Cimahi yang dinilai bermasalah. Pemanggilan tersebut terkait adanya keluhan warga RW 08/10 Kelurahan Cigugur Tengah dan RW 12 Kelurahan Leuwigajah.
Menurutnya, sasaran pengadaan air bersih tersebut terutama bagi warga yang membutuhkan air yang umumnya warga menengah ke bawah. "Kita telah panggil dan memberi pemahaman agar bantuan yang telah kita berikan bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk warga jangan disalahgunakan," ungkapnya.
Dikatakan Ade, sumur resapan di Kelurahan Cigugur Tengah dan Kelurahan Leuwigajah diberikan Pemkot Cimahi pada tahun anggaran 2008 dan 2009. Setelah diserahkan pemkot, pengelolaan selanjutnya diserahkan pada Kelompok Pengguna dan Pemanfaatan Air (KP2A) yang dibentuk warga di lingkungan RW bersangkutan. Pemkot hanya melakukan pembinaan dan monitoring.
"Secara prosedur, mulai dari peninjauan lokasi hingga persyaratan pengajuan bantuan sumur, kita sudah tempuh. Kalau terjadi hal seperti itu, ya itu pengelolaannya yang tidak betul, bukan sumurnya yang bermasalah," jelasnya.
Sementara itu, menurut salah seorang warga, Yodie Argubi, Pemkot Cimahi perlu membatasi pembangunan sumur artesis agar penggunaan air bawah tanah dapat terkendali.
Dikatakannya, penggunaan air tanah yang tidak terkontrol dapat menyebabkan penurunan permukaan tanah. Oleh karenanya, Pemkot Cimahi diharapkannya segera mencegah turunnya permukaan tanah itu terjadi.
Menurut Yodi, penggunaan air bawah tanah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. "Untuk mengurangi eksploitasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menyediakan air minum layak bagi masyarakat dan menyadarkan masyarakat untuk mendaur ulang air," pungkasnya.***3***
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.