Bandung, 19/8 (ANTARA) - Rapat Paripurna Pengesahan Perda Minuman Keras, yang semula akan digelar Kamis, batal dilaksanakan berdasarkan ketetapan Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung.

Sementara itu, anggota Pansus 4 Lia Nur Hambali yang sejak lama menyusun rancangan tersebut, mengaku tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya perihal penundaan itu.

"Seharusnya sudah bisa digelar Paripurna pengesahannya, karena internal pansus sudah menyelesaikan semua rancangannya dan sudah disepakati hari ini diparipurnakan," kata Lia menanggapi penundaan itu.

Menurut dia, penundaan ini merupakan usulan salah satu fraksi di dewan kepada Bamus, sementara pihaknya belum memperoleh kejelasan dengan adanya penundaan tersebut.

Padahal, lanjut lia, sudah disepakati pengesahan ini akan dilaksanakan pada 19 Agustus, sesuai dengan pasal 5, yaitu sistem pemungutan suara (voting).

Ketua Pansus 4 Tom Tom Dabul Qomar membenarkan adanya penundaan Paripurna pengesahan itu hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Tidak harus memberitahukan kami jika Bamus menunda rapat ini, karena tim pansus hanya berwenang menyusun rancangan ini secara teknis saja," urai Tom Tom.

Menurut dia, pengesahan ini akan dilaksanakan dan tidak akan terjadi pengembalian draft rancangan kepada pemerintahan Kota lantaran Raperda Miras ini sifatnya sudah akhir.

"Jika Bamus menunda, maka itulah kebijakan politis yang diambil. Sementara kami hanya redaksional saja, tapi raperda ini pasti disahkan, dan tidak mungkin kembali ke pemkot karena sudah selesai," katanya. ***4***


Editor : Sapto HP

COPYRIGHT © ANTARA 2026