DPRD akan melaksanakan perumusan Peraturan Daerah (Perda) tentang anak penyandang sosial jika telah ada usulan dari berbagai pihak yang dimasukkan dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) Kota Cimahi, kata Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Achmad Zulkarnain di Cimahi, Sabtu.
"Kota Cimahi memang sama dengan daerah lainnya di Jawa Barat yang belum memiliki Perda untuk anak penyandang sosial, karena belum dimasukkan dalam usulan Prolegda Kota Cimahi," kata Achmad saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Sementara itu, Prolegda Kota Cimahi 2010 pun secara resmi dijadwal ulang karena sejumlah satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) pengusul Raperda tidak siap.
Akibatnya, DPRD pesimistis dapat menyelesaikan seluruh Raperda dalam Prolegda sebelum pergantian tahun.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Cimahi, Dedi Kuswandi mengaku, telah menerima surat permohonan penjadwalan ulang pembahasan Prolegda yang ditandatangani oleh Wali Kota Cimahi Itoc Tochija. Setelah itu, pertemuan dengan eksekutif serta sejumlah SOPD pengusul Raperda pun dilakukan.
"Alasannya, karena SOPD tidak siap saja dengan materinya. Ini bentuk inkonsisten eksekutif terhadap prolegda yang sudah disepakati bersama," ujarnya.
Menurut Dedi, penjadwalan ulang prolegda harus berdasarkan alasan-alasan yang krusial. Pasalnya, prolegda merupakan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang disahkan dalam sebuah sidang paripurna. Maka, untuk mengubah prolegda, harus melalui tahapan-tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam Prolegda 2010, terdapat 9 Raperda inisiatif DPRD dan 15 Raperda inisiatif eksekutif, termasuk sejumlah Raperda revisi. Berdasarkan jadwal Prolegda yang telah disepakati bersama, hingga Mei 2010 lalu, seharusnya DPRD dan eksekutif sudah menyelesaikan delapan Raperda. Akan tetapi, karena SOPD pengusul Raperda sering kali terlambat menyampaikan kajian akademik Raperda, baru dua Perda yang selesai dibahas dan disahkan.
Dedi juga mempertanyakan munculnya beberapa judul Raperda baru seperti Raperda pajak dalam prolegda yang diajukan eksekutif. Sebaliknya, Raperda tentang limbah cair yang awalnya termasuk dalam prolegda, kini justru menghilang.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Cimahi Kardin Panjaitan mengatakan, keputusan untuk meminta penjadwalan ulang pembahasan prolegda merupakan hasil rapat koordinasi di bawah pimpinan Asisten Pemerintahan. Di dalam rapat itu, setiap SOPD sudah menandatangani surat pernyataan mengenai kesanggupan menyelesaikan Raperda.
"Sekarang, dari 15 Raperda usulan eksekutif, yang sudah siap baru lima, yaitu tiga dari Bappeda, satu dari Dinas Pekerjaan Umum, dan satu lagi tentang administrasi kependudukan. Dalam minggu ini, kita berencana mengirimkan dua draf ke DPRD," ujarnya. ***1***
(U.pso-215/B/R010/R010) 24-07-2010 12:14:10
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.