Bandung, 28/6 (ANTARA) - DPRD Kota Cimahi menyatakan, semua phak yang berkepentingan akan tetap mempertahankan lahan dan bangunan tempat berdirinya Bandung Cimahi Junction (BCJ) walaupun PN Bale Bandung memutuskan akan menyita aset itu.

"Kami akan mempertahankan lahan ini sampai titik darah penghabisan," kata anggota DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan, di sela-sela aksi unjuk rasa di depan lahan Bandung Cimahi Junction, Senin.

Ia menyatakan, lahan Bandung Cimahi Junction harus tetap dipertahankan karena Pemkot Cimahi memiliki sertifikat sah atas kepemilikan lahan tersebut.

Sebelumnya, PN Bale Bandung menyatakan akan menyita lahan BCJ karena pengadilan itu sudah memutuskan bahwa pemilik lahan itu adalah Awong Hidjaja. Mahkamah Agung juga menguatkan keputusan itu.

Wali Kota Cimahi Itoc Tochija menyatakan, pihaknya tidak akan melepaskan lahan BCJ dan Subterminal Cibeureum.

"Dalam Pasal 50 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara tercantum bahwa aset yang dikuasai negara/daerah tidak dapat dilakukan penyitaan," kata Itoc.

Oleh karena itu, untuk mempertahankan aset Bandung Cimahi Junction, pihaknya mengerahkan kekuatan penuh aparatnya di lokasi eksekusi.

"Hari ini, 800 PNS dan 4000 warga Cimahi siap mempertahankan lahan BCJ," ujarnya.

Ratusan warga dan PNS berkumpul membentuk pagar betis tepat di depan pintu masuk lahan Bandung Cimahi Junction, Senin.

Selain itu, aksi ini juga diisi dengan peragelaran pencak silat dan kumandang shalawat. ***3***

Ajat S


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026