Depok, 23/4 (ANTARA) - DPRD Kota Depok menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah Sistem dan Mekanisme Penyelenggaraan Pendidikan yang mengatur sanksi bagi orang tua yang lalai menyekolahkan anaknya berupa denda.

Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok Sri Rahayu Purwitaningsih di Depok, Jumat, denda tersebut sebanyak 10 kali lipat dari biaya pendidikan anak selama masa penelantaran.

"Orang tua dikenai tuduhan perdata dengan hukuman denda maksimal 10 kali lipat dari biaya pendidikan anak," katanya.

Sanksi tersebut tercantum dalam pasal 12 bagian kedua Raperda tentang pendidikan tersebut yang berbunyi apabila secara sah dan meyakinkan bahwa orang tua sengaja menelantarkan hak anak untuk menuntaskan wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun, yang bersangkutan dapat dikenai tuduhan perdata dengan hukuman denda masksimal 10 kali lipat biaya pendidikan anak pada masa penelantaran pendidikannya.

Menurut dia, sanksi dalam Raperda Pendidikan lebih bersifat menguatkan peraturan di atasnya yaitu UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa orang tua wajib memberikan pendidikan dasar kepada anak.

Namun, kata dia, mengenai masalah besarnya denda masih dalam pembahasan, bisa saja lebih berat ataupun lebih ringan dari yang diusulkan.

"Klausul dalam raperda masih bisa diberi masukan. Nanti dalam pansus bisa diperdalam," ujar istri Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring tersebut.

Jika Perda ini disahkan, Yayuk menuturkan, sanksi tidak akan serta-merta diterapkan pada setiap orang tua yang tidak bisa menyekolahkan anak. Tetapi, akan dilihat terlebih dulu kemampuan orang tua siswa tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi D TB Aceng Toha Abdul Qohir mengatakan, dengan perda pendidikan tersebut maka pendidikan di Kota Depok diharapkan lebih maju sehingga sumber daya manusia warga Depok semakin berkualitas.

"Pendidikan penting untuk meningkatkan kualitas manusia," ujarnya.

Dikatakannya, raperda pendidikan tersebut merupakan hak inisiatif DPRD Kota Depok untuk mendukung kualitas pendidikan di daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta itu.

"Ini merupakan hak inisiatif yang pertama bagi anggota Dewan Depok," katanya.

Mengenai anggaran pendidikan, politisi PKS tersebut mengatakan sudah cukup karena lebih dari 20 persen APBD.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail menyatakan mendukung raperda tersebut. Raperda pendidikan diharapkan bisa mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut dia, untuk sanksi bagi orang tua yang lalai menyekolahkan anak perlu ditawarkan terlebih dulu agar orang tua bisa memotivasi anaknya bersekolah. *

Feru Lantara
(F006/N002)


Editor :

COPYRIGHT © ANTARA 2026