"RPH yang berada di tengah permukiman ini tidak mempunyai izin dari warga. Karena dalam aktivitasnya tidak ditunjang sarana pengelolaan limbah," kata Kepala Dinas Kesehatan Hewan Asep Ajit Kusnadi, di Tambun.
Menurutnya, Pemkab Bekasi telah memberikan batas waktu toleransi penutupan RPH oleh pemiliknya hingga tanggal 1 April 2010 lalu. Namun, hal itu tidak dilakukan.
"Pada tanggal 28 Januari 2010 lalu Dinas Perternakan dan Pertanian sudah mengeluarkan surat bernomor 524/120 untuk menutup usaha tersebut. Namun iimbauan tersebut tidak dihiraukan pengusaha RPH," ujarnya.
Dikatakan Asep, keberadaan RPH tersebut telah menyalahi aturan karena tidak dilengkapi dengan surat izin, dan sistem pengolahan produksi yang tidak layak.
"Sesuai ketentuannya, syarat mendirikan RPH harus memiliki lokasi yang berjarak minimal 100 meter dari permukiman penduduk untuk menghindari pencemaran lingkungan. Namun, pengelola justru membangunnnya di tengah permukiman warga," katanya.
Sementara itu, Ketua RT05 RW21, Kistono Emon (45), mengatakan keresahan warga terhadap aktivitas RPH diakibatkan bau yang menyengat dari bekas kotoran dan jeroan hewan yang biasa dibuang pengelolannya di sekitar bantaran kali dan dikubur di belakang pekarangan rumah.
"Selain itu, proses pemotongan hewan yang biasa dilakukan pada tengah malam sering mengeluarkan suara yang mengganggu aktivitas istirahat warga. Teriakan suara babi dan anjing sangat menganggu waktu istirahat kami. Belum lagi bahaya penyakit yang ditimbulkan," katanya.
Penolakan keras, kata dia, berasal dari mayoritas warga setempat yang beragama Islam. Bahkan, mereka telah berencana akan menutup secara paksa RPH tersebut melalui aksi demonstrasi besar-besaran yang sedianya dilakukan pada pekan ini.
"Namun, saya bersyukur pemerintah langsung mengambil sikap," katanya.
Sementara itu, Pengusaha RPH, Saragih, mengaku telah meminta keringanan pada pemerintah setempat untuk memberikan izin dan tempat agar usahanya berlanjut. Namun, tidak dihiraukan oleh Dinas Kesehatan Hewan.
"Alasannya, hapir seluruh masyarakat di tempat saya menolak," ujar Saragih.
Saragih mengaku sudah menjalankan bisnis di lokasi itu sejak 10 tahun lalu. Setiap harinya, hewan yang dipotong sebanyak enam hingga delapan ekor, dengan berat mencapai 70 hingga 80 kg.
"Hasilnya kami pasarkan ke wilayah Karawang, Solo, dan Lampung," ujarnya.
Aktivitas penutupan RPH masing-masing milik Saragih, Simajuntak, Pakpahan, dan Bationg di wilayah tersebut berjalan lancar dengan disaksikan para pemilik usaha tersebut.
Sekitar enam orang petugas Dinas Kesehatan Hewan menempel surat penutupan bertuliskan "RPH Ini Ditutup Secara Total Oleh Pemkab Bekasi" dengan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Hewan, Asep Ajit Kusnadi di bagian tembok depan rumah berlantai dua tersebut.
"Dari total 11 hewan babi yang kami temukan di lokasi, dua ekor diantaranya kami amankan untuk keperluan barang bukti. Upaya selanjutnya adalah membawa kasus ini ke ranah hukum," demikian Asep.
Andi Firdaus
Editor : Teguh Handoko
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.