Karawang, 6/4 (ANTARA) - Komisi A DPRD Kabupaten Karawang, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperlakukan khusus pembentukan panitia pengawas pemilu kepala daerah (Panwaslukada) Karawang.

Hal itu diperlukan terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Karawang yang sudah mendesak. "Kami sudah datang ke Bawaslu agar pembentukan Panwaslukada Karawang dikhususkan, karena pelaksanaan Pilkada sudah mendesak untuk dilaksanakan," kata Ketua Komisi A DPRD Karawang, Warman, di Karawang, Selasa.

Dikatakannya, diantara perlakuan khusus yang diminta itu ialah pembentukan Panwaslukada Karawang bisa dilakukan setelah tahapan Pilkada dimulai.

Untuk tugas Panwaslu dalam mengawasi penyerahan daftar penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah daerah setempat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, bisa dilakukan oleh Bawaslu secara langsung.

Menurut dia, pihaknya meminta Bawaslu memberikan perlakuan khusus terhadap pembentukan Panwaslukada Karawang, karena Panwaslu yang ada di Karawang saat ini tidak termasuk 192 Panwaslu yang dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemungkinan, Panwaslukada nanti adalah Panwaslu pada Pilpres (pemilihan presiden) dan pemilihan legislatif lalu, karena jika harus dilakukan perekrutan Panwaslukada yang baru, membutuhkan banyak waktu. Sedangkan Pilkada Karawang sudah mendesak untuk segera dimulai," kata Warman.

Ia mengaku akan terus berkoordinasi kepada Bawaslu mengenai pembentukan Panwaslukada, agar permintaan perlakuan khusus itu bisa segera terpenuhi.

Sementara itu, pelaksanaan dimulainya tahapan Pilkada Karawang sudah mundur dari rencana awal, yakni 19 Maret. Hal itu terjadi akibat belum jelasnya anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah setempat. mengenai Pilkada.

Kini, KPU Karawang masih melakukan persiapan untuk memulai Pilkada Karawang pada 2010. Diharapkan, tahapan Pilkada Karawang bisa dimulai pada April ini. *

(T.KR-MAK/B/E001/E001)


Editor :

COPYRIGHT © ANTARA 2026