Jakarta (ANTARA) - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana memberikan tips aman bagi pesepeda untuk menghindari kejahatan di antaranya sebisa mungkin tidak bersepeda seorang diri.
"Saya mengimbau masyarakat setiap bersepeda tidak sendirian tapi ada beberapa orang atau berkelompok tapi tetap jaga jarak karena masih pandemi," kata Irjen Nana di Mako Polda Metro Jaya, Selasa.
Nana kemudian menambahkan tips aman yang kedua yakni tidak bersepeda di malam hari dan menghindari tempat-tempat atau jalur yang sepi.
"Kedua hindari juga bersepeda malam hari. Suasana agak gelap ini akan memancing pelaku untuk melakukan aksi pembegalan tersebut," tambahnya
Tips selanjutnya adalah tidak membawa barang berharga secara berlebihan.
Salah satu barang yang menjadi incaran utama begal sepeda, oleh karena itu Irjen Nana mengimbau kepada pesepeda untuk menyimpan ponselnya di tempat yang tidak terlihat.
"Kemudian saya harapkan juga saat olahraga tidak perlu bawa barang berharga. HP memang dianggap barang berharga, jadi sebaiknya tidak perlu bawa HP, kalau terpaksa ditempatkan yang tidak terlihat oleh orang tersebut," lanjutnya.
Kemudian seiring dengan semakin banyaknya jumlah pesepeda di Ibu Kota, Kapolda Metro Jaya itu mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami sudah koordinasi TNI-Polri dan Dishub maupun Satpol PP kami sudah rapatkan, tangani kasus, setiap kegiatan maupun permasalahan yang jadi topik saat itu," tambahnya.
Nana juga mengatakan pihaknya akan meningkatkan keberadaan petugas di tengah masyarakat untuk memberikan efek gentar kepada para pelaku kejahatan.
"Dalam hal ini, keberadaan kami dari TNI-Polri kita akan lebih tingkatkan kembali dalam hal keamanan bagi masyarakat," pungkasnya.
Salah satu bentuk keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberantas tindak kejahatan adalah penangkapan terhadap 10 pelaku begal terhadap pesepeda.
Polisi berhasil menyelesaikan sebanyak 12 laporan polisi terkait begal pesepeda dengan 10 tersangka di atas.
Kemudian dari 10 tersangka tersebut empat orang di antaranya diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Empat tersangka yang dibawah umur adalah MA (16), MMAH (16), NY (15) dan ST (17). Sedangkan tersangka lainnya adalah SH (26), AR (41), BG (21), RN (22), ID (26) dan MAS (20).
Dalam menjalankan aksinya para pelaku biasanya sudah mengincar dan mengamati korbannya. Saat beraksi para pelaku juga tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan kepada korbannya.
Para tersangka ini biasanya beraksi dengan menggunakan sepeda motor, dan modusnya adalah menyasar pesepeda yang melintas di tempat sepi.
Akibat perbuatannya, 10 orang tersebut kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Bogor gagalkan aksi begal dan bekuk pelakunya
Baca juga: Polresta Bandung tangkap dua anggota TNI gadungan pelaku begal
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap perampok berkedok pengamen di Cikarang