"Kami menjamin tidak ada pemotongan uang rapel tersebut, kalaupun nantinya ditemukan ada pihak sekolah yang melakukan pemotongan dana rapel tersebut maka akan kami beri sanksi tegas," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi Djoko Santoso, Kamis.
Ia menyatakan, setiap guru yang berstatus PNS akan mendapatkan rapel tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 per bulan, yang dibayarkan dengan cara dirapel selama setahun atau sebesar Rp3 juta per satu orang guru.
Dikatakannya, kalaupun ada pemotongan rapel tambahan untuk guru PNS tersebut, itu merupakan pemotongan pajak sebesar 15 persen dari total dana rapel tambahan.
"Saya tekankan kembali, bahwa tidak akan ada pemotongan dana rapel tambahan guru PNS, kalaupun ada itu pemotongan pajak dan dasarnya jelas yakni peraturan menteri keuangan," kata Djoko.
Menurut dia, mekanisme pencarian rapel tambahan guru PNS tersebut dilakukan berdasarkan surat pengajuan atau surat perintah perjalanan (SPJ) dari pihak sekolah yang diwakilkan oleh kepala sekolah kepada dinas pendidikan di setiap kabupaten/kota.
"Semakin cepat SPJ yang diberikan pihak sekolah kepada kami (Disdik Kota Cimahi), maka pencairan dana rapel tambahan tersebut juga akan semakin cepat diterima oleh guru yang bersangkutan. Mekanisme hampir sama dengan pencairan gaji bulan guru PNS," ujar Djoko.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Achmad Zulkarnain, menyatakan, seluruh guru yang berstatus pegawai negeri sipil di Kota Cimahi akan mendapatkan rapel tambahan.
Menurut Achmad Zulkarnain, kepastian mengenai kucuran dana tersebut tertuang dalam evaluasi Gubernur Jabar mengenai RAPBD Kota Cimahi 2010, yang disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Cimahi.
Dalam evaluasi Gubernur Jabar tersebut, disebutkan bahwa Kota Cimahi mendapatkan tambahan dana alokasi umum sebesar Rp8,6 miliar yang diperuntukkan bagi pembayaran rapel tambahan guru PNS.
Pemberian tambahan DAU ini, kata Achmad Zulkarnain, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan untuk Guru PNS.
Dalam Peraturan Presiden yang ditandatangani 1 Desember 2009 itu disebutkan, setiap guru PNS akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 per bulan, yang dibayarkan dengan cara dirapel selama setahun.
"Dengan demikian, setiap guru akan mendapatkan rapel tambahan penghasilan sebanyak Rp3 juta," kata Achmad Zulkarnain.
Adjat Sudrajat
(U.PK-ASJ/B/Z003/Z003) 14-01-2010 15:05:56
Editor : Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.