Soreang, 21/12 (ANTARA) - Seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dinilai tidak layak menikmati gaji karena kinerja selama ini masih sangat buruk.

Sekjen Forum Bina Insani (FBI) yang merupakan organisasi sayap Partai Demokrat Kabupaten Bandung, Edi Gaswanto, Senin, menyatakan menilai kinerja anggota PPRD setempt selama ini sangat buruk, sehingga mereka belum sepantasnya menerima gaji.
Sebanyak 49 anggota DPRD Kabupaten Bandung belum menunjukkan kerja yang berarti bagi masysrakat Kabupaten Bandung.

Selama ini atau lebih tepatnya sejak dilantik, kata Edi, anggota DPRD Kabupaten Bandung lebih sibuk mengurusi masalah internal daripada bekerja untuk masyarakat yang sudah memilihnya.

Karena mereka belum menunjukkan kinerja yang berarti bagi masyarakat, maka, menurut Edi, sebagai tanggungjawab moral kepada masyarakat, anggota DPRD Kabupaten Bandung tak layak mendapatkan gaji.

"Sudah sepantasnya mereka (anggota dewan, red) tak menerima gaji, termasuk anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Partai Demokrat,bahkan kalau perlu kembalikan uang gaji mereka yang sudah diterima sekitar tiga bulan ini," kata Edi.

Karena anggota DPRD Kabupaten Bandung sibuk memikirkan urusan internalnya, masih menurut Edi, maka memuncul konflik yang merugikan masyarakat. "Akibat dari konflik itu salah satunya, APBD Perubahan tak terbahas," kata Edi.

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Yan Rizal, menyambut baik usulan tersebut, dan mengiyakan sejak dilantik anggota dewan belum bisa bekerja maksimal.

Hanya saja, Yan mengakui, Partai Demokrat tak bisa menginstruksikan anggota dewan dari Fraksi Demokrat
untuk tidak menerima uang gaji bulanan itu.

Yan lebih mempersilahkan masing-masing anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Demokrat untuk memutuskannya secara pribadi, apakah mau menerima atau menolak uang yang leboh pas disebut honor itu.

"Kami serahkan itu kepada individu masing-masing. Tapi jika tidak terima gaji, saya kira lebih baik,
termasuk jika anggota dewan ingin mengembalikan gaji yang sudah diterima," kata Yan. ***1***
Ayi K
(U.PSO-057/B/M019/M019) 21-12-2009 14:51:30


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026