Cimahi, 4/12 (ANTARA) - Wali kota Cimahi Itoc Tochija mengimbau DPRD kota Cimahi supaya melibatkan beberapa perguruan tinggi dan instansi penelitian untuk menetapkan Raperda pengelolaan limbah B3 menjadi Perda.

"Pelibatan perguruan tinggi dan instansi penelitian penting dilakukan karena Perda ini nantinya bukan hanya berbicara secara visual saja," kata Wali kota Cimahi Itoc Tochija, Jumat.

Itoc menyatakan, selain harus melibatkan kalangan akademisi, standarisasi kadar polusi yang dihasilkan juga harus dimasukkan di dalam Perda B3 tersebut.

"Memang masalah limbah ini harus banyak berkoordinasi dengan daerah lain. Pasalnya aliran limbah di kota Cimahi juga akan sampai ke daerah lain contohnya Kabupaten Bandung. Penjagaan Sungai Citarum di Kabupaten Bandung harus ditangani mulai dari hulu sampai hilir. Nah kota Cimahi ini merupakan hulunya," kata Itoc.

Menurutnya, keberadaan pabrik juga bukan hanya ada di kota
Cimahi melainkan di beberapa daerah lain di wilayah Bandung Raya.

Dikatakannya, ke depannya akan ada investasi yang cukup
besar terhadap pabrik-pabrik di wilayah Bandung Raya, termasuk kota Cimahi.

Oleh karena itu, pihaknya menginginkan dan berharap pertumbuhan ekonomi industri di wilayah Bandung Raya termasuk di kota Cimahi harus berimbang dengan kualitas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari industri tersebut.

"Jadi kalangan industri juga harus serius dalam menangani
masalah limbah ini. Jangan hanya mempertimbangkan masalah biaya produksi yang mahal dengan tidak mengindahkan masalah dampak lingkungan," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD kota Cimahi akan menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang izin pengelolaan dan penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Raperda izin penyimpanan limbah B3 ini kami rasa penting karena di kota Cimahi ada 130 perusahaan atau pabrik yang mengeluarkan limbah cair," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi Achmad Gunawan.

Berdasarkan data Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi, sedikitnya 50 pabrik atau perusahaan industri di Kota Cimahi, menggunakan bahan bakar batu bara dalam proses produksinya.

"Ada sekitar 50 pabrik di Cimahi yang menggunakan bahan bakar batu bara," kata Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran Lingkungan (Kasi PPL) Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi, Ir Rachman.

Setiap harinya rata-rata pabrik di kota Cimahi menggunakan 15 ton hingga 75 ton baru bara.

"Dari jumlah tersebut (15- 75 ton batu bara), setidaknya 10 sampai 20 persennya menghasilkan limbah dan yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)," kata Rachman.

Dengan demikian, diperkirakan setiap pabrik sisa pembakaran berupa limbah halus serupa debu dan limbah kasar semacam pasir, yang mengandung limbah bahan bekas berbahaya (B3).***3***

Adjat Sudrajat
(U.PK-ASJ/B/Y003/Y003) 04-12-2009 19:40:27


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026