Bandung, 19/11 (ANTARA) - Tersangka perakit bom sekaligus korban ledakan di Cimahi, Abda Dzikri (24), ditahan di Mapolres Cimahi, Kamis.

"Sekarang tersangka sudah kami tahan di Mapolres Cimahi bersama tahanan lainnya. Tersangka terancam hukuman seumur hidup," ujar Kapolres Cimahi AKBP Rusdi Hartono, Kamis, di Bandung.

Sebelum ditahan di Mapolres, Abda dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih. Kini Abda masih diperiksa oleh Psikiater.

"Sebelumnya Abda diperiksa di RS Sartika Asih oleh psikiater. Namun, saat ini psikiater tersebut datang ke ruang tahanan untuk memeriksanya," ungkap Rusdi.

Kapolres menambahkan, kondisi tersangka kini stabil, mata kanannya tidak bisa melihat dan penglihatan mata kirinya juga tidak aktif seluruhnya.

"Apabila dibilang prihatin, saya juga merasa prihatin. Kasihan juga, karena tersangka ini awalnya hanya iseng saja. Sekarang dijerat dengan hukuman seumur hidup," ujarnya.

Walaupun dirinya merasa prihatin, Kapolres menambahkan, tersangka harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dia dijerat UU darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," ungkapnya
Pada Rabu 4/11, sekitar pukul 15.30 WIB, di Kampung Cipanawar RT 1 RW 9, Cipageran, Kota Cimahi terjadi ledakan.

Akibat kejadian itu, Abda, yang merupakan putera pertama Nengsih dan menjadi pelaku dan sekaligus tersangka, mengalami luka di bagian tangan dan mata.***4***

Jaka Permana
(T.PSO-058/C/J003/J003) 19-11-2009 17:42:14


Editor : Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026