Garut (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Jabar tidak akan diperpanjang dan hanya sampai batas waktu yang sudah ditentukan hingga 19 Mei 2020.
"Pemprov ini tidak akan ada penambahan PSBB lagi, tadi sudah disampaikan," kata Uu Ruzhanul Ulum, saat acara pendistribusian bantuan gubernur bagi masyarakat Kabupaten Garut di Kantor Pos Garut, Selasa.
Baca juga: Evaluasi PSBB Jabar tunjukkan hasil positif
Ia menuturkan, PSBB tingkat provinsi hanya dilaksanakan mulai 6 sampai dengan 19 Mei 2020 sebagai upaya memutus rantai penyebaran wabah COVID-19.
Usai PSBB itu, kata dia, Pemprov Jabar akan mengevaluasinya terutama terkait dari tingkat kasus penyebaran wabah COVID-19.
"Pada tanggal ditentukan selesai tinggal evaluasi," katanya pula.
Dia mengungkapkan, hasil pendataan di lapangan sebelum dilaksanakan PSBB tingkat provinsi terdapat kasus positif COVID-19 di Jabar sampai 40 kejadian per hari.
Setelah diberlakukan PSBB, kata dia, seperti di wilayah Bodetabek dan Bandung Raya kasus penyebaran COVID-19 terjadi penurunan, bahkan beberapa hari tidak ditemukan kasus, salah satunya di Garut.
"Setelah PSBB di provinsi semakin melambat, bahkan beberapa hari ada yang nihil, termasuk di Garut sudah 16 hari tak ada penambahan," katanya.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat: Pasien positif corona dirawat di RS jumlahnya turun
Pemprov Jabar memberlakukan PSBB di setiap kota/kabupaten untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19.
PSBB itu meliputi peraturan di antaranya selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, tidak mudik, dan mencegah kerumunan orang untuk menghindari penularan virus.
Baca juga: Hari ketiga PSBB Jabar di Purwakarta, kasus positif tidak bertambah