Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah meminta Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang melonggarkan moda transportasi di tengah wabah COVID-19.
"Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra, baik darat, laut maupun udara," kata Ketua Umum DP MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Dalam siaran pers tersebut ditandatangani 32 pimpinan MUI daerah. Secara umum MUI tingkat daerah meminta kebijakan pemerintah tidak memicu semakin tersebarnya COVID-19 melalui pemudik.
Dia mengatakan Kebijakan Menteri Perhubungan melonggarkan moda transportasi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Munahar juga mendesak pemerintah untuk tegas agar tidak ada tenaga kerja asing (TKA) China yang terus berdatangan ke Indonesia. Alasannya, TKA China berpotensi menjadi pembawa virus COVID-19 ke Indonesia.
"Mendesak pemerintah Indonesia untuk menolak masuknya TKA China dengan alasan apapun juga, karena TKA dari China adalah transmitor utama virus corona yang sangat berbahaya dan mematikan," katanya.
Dia juga meminta unsur MUI di daerah selama masa pandemi corona untuk mengawasi dan mengawal wilayahnya masing-masing dari keberadaan TKA.
"Dan jika ditemukan, segera melaporkannya kepada lembaga pemerintah terkait agar mereka dapat dipulangkan ke negara asalnya," katanya.
Baca juga: Abaikan aturan Kemenhub, Bupati Bogor akan tetap perketat operasi transportasi
Baca juga: Seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai 7 Mei
MUI: Batalkan kebijakan Menhub yang longgarkan moda transportasi
Jumat, 8 Mei 2020 19:05 WIB