Polisi menangkap dua penyebar berita bohong atau hoaks kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Gambir, Jakarta Pusat, menjadi pusat kendali Situng Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan investigasi terhadap akun media sosial yang menyebarkan konten tersebut dan menangkap tersangka berinisial SG yang diduga menyebarkan pertama kali konten berita bohong tersebut.
"Dari hasil investigasi jejak digital yang bersangkutan, dia ditangkap di Jalan Prumpung Tengah, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara dengan barang bukti sebuah gawai dan SIM card," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui SG menyebarkan hoaks tersebut di grup perpesanan.
Atas perbuatannya, SG dijerat Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 3 tahun sehingga tidak ditahan.
Selanjutnya, dari hasil analisis jejak digital, ditemukan juga akun media sosial Facebook yang menyebarkan konten sama, yakni tersangka berinisial A yang ditangkap di Jawa Timur.
"Tersangka ditangkap di Dusun Krajan, Jember, Jatim dengan barang bukti sebuah gawai, SIM card, dan akun Facebook. Kepada yang bersangkutan dikenai pasal sama dengan SG," tutur Dedi Prasetyo.
SG dan A hanya sebagai buzzer dan penyebar berita hoaks tersebut. Sementara itu, pembuat konten hingga kini masih didalami oleh tim Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Baca juga: Polisi kejar pembuat hoaks soal Kapolri
Baca juga: Kabar Menpora mundur hoaks
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Direktorat Siber Bareskrim Polri melakukan investigasi terhadap akun media sosial yang menyebarkan konten tersebut dan menangkap tersangka berinisial SG yang diduga menyebarkan pertama kali konten berita bohong tersebut.
"Dari hasil investigasi jejak digital yang bersangkutan, dia ditangkap di Jalan Prumpung Tengah, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara dengan barang bukti sebuah gawai dan SIM card," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui SG menyebarkan hoaks tersebut di grup perpesanan.
Atas perbuatannya, SG dijerat Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman 3 tahun sehingga tidak ditahan.
Selanjutnya, dari hasil analisis jejak digital, ditemukan juga akun media sosial Facebook yang menyebarkan konten sama, yakni tersangka berinisial A yang ditangkap di Jawa Timur.
"Tersangka ditangkap di Dusun Krajan, Jember, Jatim dengan barang bukti sebuah gawai, SIM card, dan akun Facebook. Kepada yang bersangkutan dikenai pasal sama dengan SG," tutur Dedi Prasetyo.
SG dan A hanya sebagai buzzer dan penyebar berita hoaks tersebut. Sementara itu, pembuat konten hingga kini masih didalami oleh tim Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Baca juga: Polisi kejar pembuat hoaks soal Kapolri
Baca juga: Kabar Menpora mundur hoaks
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019