Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat mendorong penerapan Online Single Submission (OSS) di sektor properti salah satunya dengan menggelar sosialisasi dan pelatihan registrasi perizinan secara elektronik (OSS), di Bandung, beberapa waktu lalu.

"Harapan kami ialah ke depan agar terintegrasi dan terstandardisasi (pengurusan usaha melalui layanan satu pintu)," kata Ketua Jawa Barat Joko Suranto, di Bandung, Selasa.

OSS merupakan aplikasi yang memberi kemudahan berinvestasi melalui penerapan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. 

OSS berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE).

Menurut Joko, di Jawa Barat saat ini belum semua aplikasi perizinan daerah terintegrasi dengan OSS.

Selain itu, kata dia, persyaratan pemenuhan komitmen untuk mengurus izin usaha antara satu kabupaten/kota dengan yang lain juga belum terstandardisasi.

Sehingga, kata dia, pelaku usaha bisa membuat perencanaan yang lebih terukur dan juga tidak diperlukan survey yang panjang untuk memahami dan mengetahui aturan teknis perizinan di setiap daerah.

"Apabila sudah ada standardisasi, mau investasi di daerah mana pun prosesnya akan lebih mudah dan cepat. Selain itu, cost-nya juga bisa dipangkas karena tidak perlu survey panjang," ujarnya.

Joko menjelaskan standardisasi pengurusan usaha tersebut juga diharapkan bisa membuat kebijakan perizinan relatif stabil. 

Pasalnya, kata dia, tidak jarang kebijakan perizinan berubah seiring dengan perubahan tampuk pimpinan suatu instansi.

Selain itu, lanjut dia, yang terpenting sistem pelayanan perizinan yang terintegrasi dan terstandardisasi akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan kepastian adalah hal terpenting bagi pelaku usaha.

"Sehingga biaya perizinan yang ringan memang penting. Akan tetapi, jauh lebih penting lagi kepastian dan kemudahan. Akan lebih baik jika biayanya murah, prosesnya cepat dan mudah," katanya.

Pihaknya juga berharap ke depan sistem OSS akan terus disempurnakan sehingga bisa merangsang iklin usaha dan investasi yang lebih kondusif dan dampak jangka panjangnya ialah pada peningkatan kondisi perekonomian.

"Jadi sebelum adanya sistem online, perizinan bisa memakan waktu lama. Bisa tiga bulan, enam bulan, bahkan tahunan," ujar Joko.


 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019