Gugatan perlawanan yang diajukan Warga Perumahan Sentul City Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang tergabung dalam Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memasuki tahap mediasi.
Gugatan ini merupakan reaksi warga atas sengketa pengolahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lokasinya yang kini berperkara di Mahkamah Agung (MA). "Sidang mediasi pertama Selasa (23/4/2019) terlawan tiga dan enam tidak hadir, sidang mediasi kedua akan diagendakan pada Selasa (30/4/2019)," ujar Kuasa Hukum PWSC, Edi Prayitno kepada ANTARA di Bogor, Rabu.
Terdapat enam pihak yang digugat oleh PWSC yang diregistrasi pada 19 Maret 2019 ini. Terlawan pertama PT Sentul City, terlawan kedua PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), terawan ketiga Komite Warga Sentul City (KWSC), terlawan kelima Desaman Sinaga, terlawan kelima Aswil Asrol, dan terlawan keenam Nurlaila.
Menurut Edi, dalam sidang ketiga yang berlangsung pada Selasa (23/4/2019) ini yang hadir hanya kliennya dan terlawan I dan II yakni PT Sentul City dan PT Sukaputra Graha Cemerlang. Sementara terlawan III, IV, V dan VI yaitu Komite Warga Sentul City (KWSC), Desaman Sinaga, Aswil Asrol, serta Nurlaila kembali mangkir.
“Kita berharap perkara ini segera memiliki kepastian hukum dan pihak terlawan menghormati pengadilan dengan data di sidang mediasi ketiga,” kata Edi.
Edi menyebutkan, putusan MA soal SPAM di Kawasan Sentul City berpotensi merugikan warga. Karena menurutnya ini erat kaitannya dengan lingkungan yang kini ditempati warga.
"Klien saya tinggal di sini (Sentul City-red) mencari kedamaian dan ketertiban. Kita hadir melawan gugatan ini untuk memberikan pertimbangan lain. Supaya putusan itu ditunda," tuturnya.*
Baca juga: Pemkab Bogor sasar Sentul jadi alternatif Puncak Cisarua
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Gugatan ini merupakan reaksi warga atas sengketa pengolahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di lokasinya yang kini berperkara di Mahkamah Agung (MA). "Sidang mediasi pertama Selasa (23/4/2019) terlawan tiga dan enam tidak hadir, sidang mediasi kedua akan diagendakan pada Selasa (30/4/2019)," ujar Kuasa Hukum PWSC, Edi Prayitno kepada ANTARA di Bogor, Rabu.
Terdapat enam pihak yang digugat oleh PWSC yang diregistrasi pada 19 Maret 2019 ini. Terlawan pertama PT Sentul City, terlawan kedua PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC), terawan ketiga Komite Warga Sentul City (KWSC), terlawan kelima Desaman Sinaga, terlawan kelima Aswil Asrol, dan terlawan keenam Nurlaila.
Menurut Edi, dalam sidang ketiga yang berlangsung pada Selasa (23/4/2019) ini yang hadir hanya kliennya dan terlawan I dan II yakni PT Sentul City dan PT Sukaputra Graha Cemerlang. Sementara terlawan III, IV, V dan VI yaitu Komite Warga Sentul City (KWSC), Desaman Sinaga, Aswil Asrol, serta Nurlaila kembali mangkir.
“Kita berharap perkara ini segera memiliki kepastian hukum dan pihak terlawan menghormati pengadilan dengan data di sidang mediasi ketiga,” kata Edi.
Edi menyebutkan, putusan MA soal SPAM di Kawasan Sentul City berpotensi merugikan warga. Karena menurutnya ini erat kaitannya dengan lingkungan yang kini ditempati warga.
"Klien saya tinggal di sini (Sentul City-red) mencari kedamaian dan ketertiban. Kita hadir melawan gugatan ini untuk memberikan pertimbangan lain. Supaya putusan itu ditunda," tuturnya.*
Baca juga: Pemkab Bogor sasar Sentul jadi alternatif Puncak Cisarua
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019