KPU mengimbau lembaga survei di Tanah Air untuk mematuhi aturan publikasi hasil hitung cepat, yakni dua jam setelah pemungutan suara selesai atau pukul 15.00 WIB, setelah putusan Mahkamah Kontitusi..

"Sebab ada konsekuensi hukum jika itu dilanggar, maka akan ada sanksi pidana," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Selasa.

Saat ini, lanjut dia, ada 40 lembaga survei yang terdaftar dan diverifikasi oleh KPU.

Imbauan KPU itu disampaikan kepada lembaga survei menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi beberapa pasal terkait publikasi hasil hitung cepat.

Uji materi itu sebelumnya diajukan oleh sejumlah stasiun televisi swasta nasional.

Pasal yang diuji yakni Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 509 serta Pasal 540 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan ditolaknya uji materi itu, maka MK menyatakan UU Pemilu tetap konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Jadi kami ingatkan karena kami juga tidak mengharapkan lembaga survei itu mendapat masalah hukum karena tidak mematuhi aturan," imbuh Wahyu.

Baca juga: MK tolak permohonan uji aturan hitung cepat yang diajukan TV swasta
 

Pewarta: Dewa Wiguna, Joko Susilo

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019