Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, melakukan penandatanganan MoU bersama dengan Taspen untuk melakukan kerja sama dalam bidang Pelayanan Berbasis Elektronik.

MoU ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil dengan Direktur Utama Taspen, Iqbal Latanro di Jakarta, Selasa.

Taspen dan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dalam memberikan layanan yang terbaik dalam mengelola jaminan sosial untuk Peserta Taspen di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Dengan adanya MoU ini, akan ada percepatan dan kemudahan pegawai ASN di lingkungan kementerian ATR/BPN dalam menerima pembayaran manfaat Tabungan Hari Tua, pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," kata Iqbal Latanro dalam sambutannya.

Selain itu, dengan MoU Pelayanan Berbasis Elektronik ini akan mempercepat proses penetapan suatu kecelakaan sebagai Jaminan Kecelakaan Kerja dan akan lebih cepat ditindak lanjuti oleh pihak Taspen.

Lebih lanjut dijelaskan sesuai dengan PP NO 49 Tahun 2018, Taspen bertugas untuk mengelola Jaminan Sosial bagi PPPK dan non ASN pada instansi Pemerintah termasuk yang ada pada Kementerian ATR/BPN.

Hal ini sejalan dengan komitmen Taspen untuk memberikan layanan terbaik bagi semua pesertanya.

Beberapa Inovasi yang mengdepankan teknologi informasi yang dimiliki Taspen diantaranya Taspen Mobile, Aplikasi Digital Otentikasi, SMS Notifikasi Taspen, E-Klaim dan sebagainya.

Dalam kesempatan ini disampaikan pula bahwa Taspen melakukan pembangunan dan pemeliharaan web services sebagai bagian dari pelaksanaan pelayanan berbasis elektronik kepada ASN.

Baca juga: Pengurusan sertifikat tanah gratis dan tanpa pungli, kata Menteri ATR/Kepala BPN

Baca juga: Proses pengukuran tanah untuk tol Japek II ditargetkan selesai Mei



 

Pewarta: Jaka Sugiyanta

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019