Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa tidak ada sedikitpun niat dirinya untuk tidak mematuhi standar aturan (Prosedur Operasional Standar) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2018/2019.
Hal ini Ia ungkapkan menanggapi Siaran Pers Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Selasa 2 April 2019 yang menyatakan ajakan kepada semua pihak agar mematuhi pada aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, khususnya terkait Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2018/2019.
Pada salah satu poinnya menyebutkan untuk Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) yang dapat masuk ruang ujian hanya peserta ujian dan pengawas, begitupun untuk UNBK yang hanya dapat masuk ruang ujian hanya peserta ujian, pengawas, proktor, dan/atau teknisi.
Untuk itu Emil, sapaan akrabnya menyampaikan permohonan maaf jika ada kesalahan pada kunjungan monitoring UNBK ke sekolah kemarin. Ia mengatakan kunjungan monitoring UNBK ke SMKN 3 Bandung dan SLB Wiyata Guna (27/3dan 2/4) bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanakan ujian nasional berjalan baik.
Termasuk melihat kesiapan kelengkapan sarana dan prasarananya.
"Kehadiran saya disana ingin memberikan support dan motivasi pada peserta didik, yang sedang melaksanakan UN dan saya sebelumnya telah mendapat ijin untuk masuk dan melihat lebih dekat peserta ujian," dalam siaran persnya, Kamis.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada peserta didik dan guru di SLB karena telah mengganggu pelaksanaan ujian.
Di sisi lain, Emil mengapresiasi Ombudsman Jawa Barat yang telah melakukan peran dan fungsinya dalam melakukan monitoring pelaksanaan UNBK di Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika, menyampaikan hal senada. Bagi pihaknya, ini merupakan catatan penting untuk dapat menyelenggarakan Ujian Nasional dengan lebih baik lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Hal ini Ia ungkapkan menanggapi Siaran Pers Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Selasa 2 April 2019 yang menyatakan ajakan kepada semua pihak agar mematuhi pada aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, khususnya terkait Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2018/2019.
Pada salah satu poinnya menyebutkan untuk Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) yang dapat masuk ruang ujian hanya peserta ujian dan pengawas, begitupun untuk UNBK yang hanya dapat masuk ruang ujian hanya peserta ujian, pengawas, proktor, dan/atau teknisi.
Untuk itu Emil, sapaan akrabnya menyampaikan permohonan maaf jika ada kesalahan pada kunjungan monitoring UNBK ke sekolah kemarin. Ia mengatakan kunjungan monitoring UNBK ke SMKN 3 Bandung dan SLB Wiyata Guna (27/3dan 2/4) bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanakan ujian nasional berjalan baik.
Termasuk melihat kesiapan kelengkapan sarana dan prasarananya.
"Kehadiran saya disana ingin memberikan support dan motivasi pada peserta didik, yang sedang melaksanakan UN dan saya sebelumnya telah mendapat ijin untuk masuk dan melihat lebih dekat peserta ujian," dalam siaran persnya, Kamis.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada peserta didik dan guru di SLB karena telah mengganggu pelaksanaan ujian.
Di sisi lain, Emil mengapresiasi Ombudsman Jawa Barat yang telah melakukan peran dan fungsinya dalam melakukan monitoring pelaksanaan UNBK di Jawa Barat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika, menyampaikan hal senada. Bagi pihaknya, ini merupakan catatan penting untuk dapat menyelenggarakan Ujian Nasional dengan lebih baik lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019