Sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin.
Ke 20 saksi yang terdiri dari 15 orang DPRD Kabupaten Bekasi dan lima staf DPRD Kabupaten Bekasi untuk terdakwa Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hassanah Yasin dan Kadis Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Dalam persidangan, Jaksa KPK, I Wayan Riana memeriksa para saksi terkait pemberian sejumlah uang dan fasilitas jalan-jalan ke Thailand untuk memuluskan proyek Meikarta.
Empat orang yang merupakan Pimpinan DPRD yakni Sunandar, Mustakim, Daris dan Jejen Sayuti diperiksa oleh jaksa terkait pemberian Rp300 juta dari Neneng Rahmi.
"Pemberian uang bagaimana?," tanya Jaksa kepada Mustakim.
"Saat itu sore hari saya disekitar kantor, Ibu Neneng Rahmi yang memberikan ke saya Rp300 juta, saya bagi berempat, dibagi masing masing mendapat Rp75 juta," kata Mustakim.
Setelah itu Jaksa menanyakan pembagian uang tersebut kepada yang menerima. Salah satunya adalah Sunandar selaku Ketua DPRD Bekasi.
"Apakah saksi menerima yang 75 juta?," kata Jaksa kepada Sunandar.
"Iya, Itu dari Pak Mustakim," kata Sunandar.
Usai keterangan para saksi, Neneng Rahmi menyebutkan bahwa ada aliran dana sebesar Rp1 miliar yang diberikan dalam empat kali pemberian.
Yang pertama sebesar Rp200 juta kepada anggota DPRD Bekasi sekaligus ketua pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Taih Minarno, yang kedua kepada Mustakim sebesar Rp300 juta.
Namun pemberian ketiga dan keempat sebesar Rp500 juta masih belum jelas penerimanya.
"Kalau dari keterangan Neneng Rahmi itu jelas (dananya) dari Meikarta, dari Lippo Cikarang. Total seluruhnya belum kami hitung lagi, tiket perjalanan Rp284 juta kemudian Rp300 juta, Rp200 juta ada lagi (yang lainnya), tadi Neneng menjelaskan ada Rp1 miliar untuk RDTR," kata Wayan.
Dia juga menyebutkan seluruh saksi yang dihadirkan mengaku ikut ke Thailand namun sumber dana kegiatan tersebut, mereka enggan untuk menyebutkan.
Sebagian orang juga mendapatkan uang saku untuk jalan-jalan ke Thailand, namun sebagian tidak.
"Sejauh ini mereka (saksi) mengakui menerima tapi terkait atau hubungannya dengan Meikarta mereka tidak mengakui secara terus terang," katanya.
Baca juga: Sedang hamil, terdakwa Neneng Yasin minta izin berobat ke hakim
Baca juga: Dikonfirmasi tentang pertemuan dengan Neneng di Moscow, Ini keterangan Aher
Baca juga: Aher dan Deddy bersaksi di sidang Meikarta
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Ke 20 saksi yang terdiri dari 15 orang DPRD Kabupaten Bekasi dan lima staf DPRD Kabupaten Bekasi untuk terdakwa Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hassanah Yasin dan Kadis Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Dalam persidangan, Jaksa KPK, I Wayan Riana memeriksa para saksi terkait pemberian sejumlah uang dan fasilitas jalan-jalan ke Thailand untuk memuluskan proyek Meikarta.
Empat orang yang merupakan Pimpinan DPRD yakni Sunandar, Mustakim, Daris dan Jejen Sayuti diperiksa oleh jaksa terkait pemberian Rp300 juta dari Neneng Rahmi.
"Pemberian uang bagaimana?," tanya Jaksa kepada Mustakim.
"Saat itu sore hari saya disekitar kantor, Ibu Neneng Rahmi yang memberikan ke saya Rp300 juta, saya bagi berempat, dibagi masing masing mendapat Rp75 juta," kata Mustakim.
Setelah itu Jaksa menanyakan pembagian uang tersebut kepada yang menerima. Salah satunya adalah Sunandar selaku Ketua DPRD Bekasi.
"Apakah saksi menerima yang 75 juta?," kata Jaksa kepada Sunandar.
"Iya, Itu dari Pak Mustakim," kata Sunandar.
Usai keterangan para saksi, Neneng Rahmi menyebutkan bahwa ada aliran dana sebesar Rp1 miliar yang diberikan dalam empat kali pemberian.
Yang pertama sebesar Rp200 juta kepada anggota DPRD Bekasi sekaligus ketua pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Taih Minarno, yang kedua kepada Mustakim sebesar Rp300 juta.
Namun pemberian ketiga dan keempat sebesar Rp500 juta masih belum jelas penerimanya.
"Kalau dari keterangan Neneng Rahmi itu jelas (dananya) dari Meikarta, dari Lippo Cikarang. Total seluruhnya belum kami hitung lagi, tiket perjalanan Rp284 juta kemudian Rp300 juta, Rp200 juta ada lagi (yang lainnya), tadi Neneng menjelaskan ada Rp1 miliar untuk RDTR," kata Wayan.
Dia juga menyebutkan seluruh saksi yang dihadirkan mengaku ikut ke Thailand namun sumber dana kegiatan tersebut, mereka enggan untuk menyebutkan.
Sebagian orang juga mendapatkan uang saku untuk jalan-jalan ke Thailand, namun sebagian tidak.
"Sejauh ini mereka (saksi) mengakui menerima tapi terkait atau hubungannya dengan Meikarta mereka tidak mengakui secara terus terang," katanya.
Baca juga: Sedang hamil, terdakwa Neneng Yasin minta izin berobat ke hakim
Baca juga: Dikonfirmasi tentang pertemuan dengan Neneng di Moscow, Ini keterangan Aher
Baca juga: Aher dan Deddy bersaksi di sidang Meikarta
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019