Bandung (Antaranews Jabar) - Pengadilan Negeri (PN) Bandung hingga saat ini masih membahas penentuan lokasi sidang terkait perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua orang santri.

Humas PN Bandung, Wasdi Permana, Rabu, di Kota Bandung, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk penentuan lokasi sidang Bahar Smith.

Wasdi menyebutkan, perkara ini mendapat perhatian lebih dari PN Bandung karena cukup menyita perhatian masyarakat.

"Yang jelas ini perkara biasa, hanya saja termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat, sehingga pimpinan pengadilan yang menangani langsung perkara ini," katanya.

Selain itu, lanjut dia, PN Bandung juga telah menunjuk majelis hakim untuk memimpin perkara sidang tersebut, di antaranya Ketua Majelis Edison serta hakim anggiota Fuad Muhammady dan M Razaad.

Untuk sidang pertama, Wasdi menyatakan belum ada konfirmasi terkait hal tersebut dari majelis hakim yang bersangkutan.

Ia juga mengatakan, ada kemungkinan sidang berpindah lokasi terkait pertimbangan keamanan jalannya sidang tersebut.

"Kemungkinan pindah bisa saja, tapi lihat dulu perkembangannya setelah koordinasi dengan pihak kepolisian. Mudah-mudahan saja kondusif sehingga tidak perlu sidang di tempat lain," katanya.

Kejati Jawa Barat telah melimpahkan berkas atas nama Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Agil bin Faruq Al Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar yang diduga melakukan penganiayaan terhadap dua santri sebuah pesantren di Bogor.

Baca juga: Perkara Bahar Smith dilimpahkan ke PN Bandung

Baca juga: Polda Jabar: kasus Bahar Smith ditangani secara profesional

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019