Bandung (Antaranews Jabar) - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Cibinong menyerahkan sejumlah berkas terkait perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua orang santri, ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa.

Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan selain Bahar ada tersangka lain yang merupakan anak buah Habib Bahar yang berkasnya juga telah diserahkan.

"Pada hari ini sudah dilakukan pelimpahan. Ada tiga berkas yang dilimpahkan secara terpisah," katanya.

Dia menyebutkan sejumlah berkas perkara itu atas nama Bahar bin Smith, Agil Yahya alias Agil bin Faruq Al Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar.

Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan penganiayaan kepada dua orang santri dengan inisial MZ dan CAJ di sebuah pesantren Kampung Kemang, Bogor.

Setelah menyerahkan berkas tersebut, ia menyebutkan proses persidangan akan segera dilaksanakan.

Namun untuk penjadwalan persidangan ia masih akan menunggu hasil analisa dari PN Bandung.

"Penetapan jadwal menunggu penetapan dari pengadilan. Satu minggu ke depan kemungkinan akan dimulai," katanya.

Sebelumnya Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2018 dan ditahan oleh Polda Jabar.

Kepolisian telah menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mahkamah Agung telah menyetujui pemindahan perkara tersebut yang awalnya digelar di PN Cibinong, Bogor. 

Baca juga: Polda Jabar: kasus Bahar Smith ditangani secara profesional

Baca juga: Bahar Smith dalam keadaan sehat, kata Kapolda
 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019