Bandung (Antaranews Jabar) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadirkan 87 saksi dalam sidang kasus suap perizinan Proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Sebanyak 87 saksi tersebut dijadwalkan untuk pihak pemberi suap perizinan Meikarta kepada Pemkab Bekasi. Sebagai pihak pemberi yakni Billy Sindoro, Taryudi, Henry Jasmen, dan Fitradjaja Purnama.

"Jadi seluruhnya 87 orang, tapi nanti kita pilah-pilah lagi saksinya. Karena memang waktunya kita diberikan seluruhnya 90 hari," ujar jaksa I Wayan Riyana, usai sidang putusan sela eksepsi, di Bandung, Rabu.

Sidang suap Meikarta pun dipercepat dari seminggu sekali menjadi seminggu dua kali pada Senin dan Rabu, dan diputuskan majelis hakim untuk mempercepat persidangan.

Saat disinggung mengenai saksi perdana yang akan dihadirkan, I Wayan Riyana belum bisa mengatakannya.

Menurut dia, perlu adanya konfirmasi dulu terhadap saksi yang akan dihadirkan pada Senin (14/1).

"Belum kita jadwalkan. Nanti kita buat timeline dulu mana yang prioritas kita untuk saksi tanggal 14," kata dia pula.

Saat disinggung terkait kemungkinan dihadirkan mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar, jaksa belum bisa mengonfirmasinya. Terlebih dalam berita acara pemeriksaan untuk pemberi suap, keduanya tidak masuk.

"Belum bisa kami konfirmasi, karena di berita acara pemeriksaan, untuk terdakwa pemberi belum ada. Itu kan diperiksa untuk berkas terdakwa penerima. Kami pilah-pilah dulu berapa jumlahnya," kata dia pula.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019