Bandung (Antaranews Jabar) - Pengacara Billy Sindoro mengatakan perkenalan kliennya dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah relatif baru, bahkan keduanya tidak pernah menyinggung soal perizinan proyek Meikarta.

"Perkenalan terdakwa (Billy Sindoro) dengan Bupati Neneng Hasanah relatif baru dan sama sekali tidak mengenal aparat Pemkab Bekasi maupun Pemprov Jabar," ujar pengacara Billy Sindoro, Ervin Lubis, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu.

Dalam surat dakwaan jaksa, Billy Sindoro melakukan suap bersama Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Uang itu juga mengalir ke Neneng Hassanah Yasin sebagai Bupati Bekasi dalam memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Billy Sindoro diduga terlibat dalam melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni memberi sesuatu berupa uang seluruhnya Rp16,182 miliar dan 270.000 dolar Singapura.

Uang itu untuk menyuap Pemkab Bekasi supaya Neneng Hasanah menandatangani izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), surat keputusan kelayakan lingkungan hidup, serta memberikan kemudahan dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengurus perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Namun, dalam sidang eksepsi, seluruh dakwaan yang ditujukan jaksa dibantah oleh penasihat hukum Billy Sindoro.

Ia menyatakan kliennya tidak tahu-menahu mengenai suap terkait dengan perizinan proyek Meikarta.

Terdakwa Billy Sindoro, kata dia, tidak pernah memberikan atau menjanjikan uang kepada Bupati Bekasi atau aparat Pemkab Bekasi. Kepada Fitradjadja Purnama dan Hendry Jasmen, terdakwa tidak pernah berbicara mengenai uang suap atau memerintahkan untuk memberikan uang kepada Bupati Bekasi, Pemkab Bekasi, maupun Pemprov Jabar.

Akan tetapi, dalam sidang sebelumnya, diketahui Billy Sindoro bersama James Riyadi (CEO Lippo Group) pernah mengadakan pertemuan dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah.

Baca juga: Kuasa hukum bantah Billy Sindoro terlibat proyek Meikarta

Baca juga: Aher dan Demiz akan dihadirkan sebagai saksi kasus Meikarta

Dalam surat dakwaan, Billy Sindoro dan James Riyadi memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta kepada Neneng Hasanah.

Setelah pertemuan tersebut, pada bulan Mei 2018, PT Lippo Cikarang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 53 apartemen dan 13 basemen. Permohonan tersebut dimasukkan melalui bidang tata ruang dan bangunan. Usai permohonan diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Neneng memanggil Dewi Tisnawati (Kepala DPMPTSP) terkait dengan masalah perizinan diselesaikan.

Dewi Tisnawati kemudian menandatangani izin lingkungan kegiatan pembangunan area komersial (apartemen dan fasilitas pendukungnya) di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Billy Sindoro pun membantah bahwa pertemuan dengan James Riyadi dan Neneng Hasanah membicarakan terkait dengan perizinan proyek Meikarta.

Billy mengatakan bahwa pertemuan tersebut hanya membahas masalah umum, bukan terkait dengan Meikarta. Namun, dia tidak menjelaskan apa saja masalah yang dibahas tersebut.

"Hanya bicara masalah umum saja, tidak membicarakan Meikarta," katanya.

 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018