Bandung (Antaranews Jabar) - Majelis hakim menolak tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencabutan hak politik bagi mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar.

Kasus kasus korupsi itu berupa penggalangan dana untuk kepentingan pencalonan istrinya dalam Pilkada 2018.

"Tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menolak pencabutan hak politik bagi terdakwa Abubakar," ujar hakim, Dewa Suardhita di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin.

Penolakan pencabutan hak politik itu beralasan karena Abubakar sudah menjabat sebagai Bupati Bandung Barat selama dua periode. Selain itu hakim juga mempertimbangkan alasan kesehatan Abubakar yang sering sakit-sakitan.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa meminta hakim agar memutus bersalah Abubakar dengan hukuman penjara 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta agar hak politik Abubakar dicabut.

Dalam sidang putusan, hakim memvonis Abubakar hukuman penjara 5,6 tahun ditambah denda Rp200 karena bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hakim juga menolak pencabutan hak politik Abubakar.

Baca juga: Mantan Bupati Bandung Barat divonis 5,5 tahun penjara

Menanggapi penolakan hakim, jaksa KPK Budi Nugraha tidak mempermasalahkan putusan tersebut. Namun untuk vonis yang berbeda dari tuntutan awal, JPU sepakat untuk "pikir-pikir" dan melaporkan ke pimpinan apakah mengajukan banding atau menerima.

"Ya silakan saja. Karena yang memutuskan adalah hak hakim, saya pikir akan melaporkan ke pimpinan apakah akan mengajukan banding atau menerima," kata dia.

"Pada prinsipnya menurut pendapat kami meminta pencabutan hak politik, kami berpendapat bahwa itu merupakan suatu pemelajaran terhadap yang bersangkutan dan juga ASN yang lainnya bahwa pencabutan akan menjadi efek jera. Akan tetapi hakim berpendapat lain," kata dia.

Pengacara Abubakar, Iman Nurhaeman menyambut baik putusan hakim yang sangat mempertimbangkan pledoi pada persidangan sebelumnya.

Tuntutan pencabutan hak politik yang diajukan jaksa dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi terdakwa yang sudah menjabat sebagai Bupati Bandung Barat selama dua periode.

"Ya `kan saya menyampaikan dalam pleidoi sudah fokus dalam kesehatan. Dari awal ga akan hak politik lagi dengan kondisi kesehatan sekarang. `Boro-boro` mikirin politik, jadi `clear` sebelumnya pertimbangan kemanusiaan saja," kata dia.

Baca juga: Sidang 4 terdakwa kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung

Baca juga: Fahmi sewakan 'bilik asmara' kepada napi Lapas Sukamiskin


 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018