Depok (Antaranews Jabar) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Jawa Barat membuat standar pemberian upah kepada guru honorer di kota yang berbasatan langsung dengan DKI Jakarta itu.
"Jadi di mana saja guru honorer mengajar di sekolah, mereka sudah memiliki standar gaji yang sama," kata Kepala Disdik Kota Depok Mohammad Thamrin di Balaikota Depok, Kamis.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berkomitmen memajukan dunia pendidikan. Hal itu ditunjukkan dengan perhatian yang tinggi untuk kesejahteraan guru honorer.
Pada 2018, Disdik Kota Depok memberikan honor standar kepada guru honorer di Kota Depok.
Standar pengupahan itu berkaitan dengan masa kerja dan tingkat pendidikannya. Jika sebelumnya guru honorer ada yang digaji Rp400 ribu-Rp500 ribu, sekarang minimal guru yang 0-4 tahun mengajar itu sebesar Rp1 juta. Tidak ada lagi honor guru yang di bawah Rp1 juta, maksimal sampai Rp4 juta yang masa kerjanya di atas 20 tahun, sedangkan anggarannya dari APBD.
Ia menjelaskan pemberian honor standar tersebut sesuai dengan masa kerja dan tingat pendidikan dari guru honorer.
"Jadi tidak ada guru honorer yang dibayar di bawah Rp1 juta. Saat ini minimal guru yang masa bakti hingga empat tahun dibayarkan sebesar Rp1 juta. Penambahan tersebut berasal dari APBD Depok, bahkan maksimal hingga Rp4 juta yang masa baktinya sudah 20 tahun," katanya.
Selain kenaikan honor, pihaknya juga telah mengeluarkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru honorer.
"Jadi, para guru honorer diakui di tingkat pusat untuk mengajar di sekolah negeri. Ini langkah-langkah kami untuk menyejahterakan guru honorer. Jadi guru honor di sekolah negeri yang awalnya tidak memiliki NUPTK, sekarang sudah ada. Meskipun masih secara bertahap diteruskan hingga 1.300 guru honor di Depok semua memiliki NUPTK," terangnya.
Selain itu, katanya, mulai 2019, para guru honorer akan diberikan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya adalah tunjangan hari raya. Ketentuan tersebut rata untuk tenaga pendidik seperti penjaga sekolah, operator dan tata usaha yang jumlahnya sekitar 200 orang. Setiap tiga bulan gaji guru honorer yang dikeluarkan Rp18 miliar.
Thamrin mengimbau kepada para guru honorer untuk selalu mengikuti peraturan, yaitu harus linier, guru SD harus S-1 PGSD karena hal itu ketentuan pusat.
"Jadi saya harap para guru melakukan penyesuaian," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Jadi di mana saja guru honorer mengajar di sekolah, mereka sudah memiliki standar gaji yang sama," kata Kepala Disdik Kota Depok Mohammad Thamrin di Balaikota Depok, Kamis.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berkomitmen memajukan dunia pendidikan. Hal itu ditunjukkan dengan perhatian yang tinggi untuk kesejahteraan guru honorer.
Pada 2018, Disdik Kota Depok memberikan honor standar kepada guru honorer di Kota Depok.
Standar pengupahan itu berkaitan dengan masa kerja dan tingkat pendidikannya. Jika sebelumnya guru honorer ada yang digaji Rp400 ribu-Rp500 ribu, sekarang minimal guru yang 0-4 tahun mengajar itu sebesar Rp1 juta. Tidak ada lagi honor guru yang di bawah Rp1 juta, maksimal sampai Rp4 juta yang masa kerjanya di atas 20 tahun, sedangkan anggarannya dari APBD.
Ia menjelaskan pemberian honor standar tersebut sesuai dengan masa kerja dan tingat pendidikan dari guru honorer.
"Jadi tidak ada guru honorer yang dibayar di bawah Rp1 juta. Saat ini minimal guru yang masa bakti hingga empat tahun dibayarkan sebesar Rp1 juta. Penambahan tersebut berasal dari APBD Depok, bahkan maksimal hingga Rp4 juta yang masa baktinya sudah 20 tahun," katanya.
Selain kenaikan honor, pihaknya juga telah mengeluarkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru honorer.
"Jadi, para guru honorer diakui di tingkat pusat untuk mengajar di sekolah negeri. Ini langkah-langkah kami untuk menyejahterakan guru honorer. Jadi guru honor di sekolah negeri yang awalnya tidak memiliki NUPTK, sekarang sudah ada. Meskipun masih secara bertahap diteruskan hingga 1.300 guru honor di Depok semua memiliki NUPTK," terangnya.
Selain itu, katanya, mulai 2019, para guru honorer akan diberikan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya adalah tunjangan hari raya. Ketentuan tersebut rata untuk tenaga pendidik seperti penjaga sekolah, operator dan tata usaha yang jumlahnya sekitar 200 orang. Setiap tiga bulan gaji guru honorer yang dikeluarkan Rp18 miliar.
Thamrin mengimbau kepada para guru honorer untuk selalu mengikuti peraturan, yaitu harus linier, guru SD harus S-1 PGSD karena hal itu ketentuan pusat.
"Jadi saya harap para guru melakukan penyesuaian," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018