Indramayu (Antaranews Jabar) - Dinas Sosial (Dinsos) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengamankan 30 gelandangan dan pengemis (gepeng) saat melakukan razia di beberapa tempat.

"Sebanyak 30 gepeng sudah diberikan peneguran, dengan kesepakatan tidak mengemis di lingkungan lalulintas dan tempat umum lainnya, yang dapat mengganggu aktivitas warga," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Indramayu, Marsono di Indramayu, Kamis.

Dia menjelaskan ketika gepeng melakukan hal sama kembali dan kemudian diamankan, maka akan direhabilitasi selama tiga bulan, agar mereka bisa jera.

"Apabila gepeng masih membandel akan di berikan surat peneguran sebanyak dua kali dan peringatan terakhir akan dikirim ke panti rehabilitasi selama tiga bulan," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Indramayu pada akhir tahun 2018 tengah gencar menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Seperti halnya penegakan Perda Gepeng dibeberapa tempat umum dan traffic light yang menyebabkan terganggunya aktivitas masyarakat.

Razia dilakukan di beberapa tempat seperti bundaran mangga, pertigaan depan Hotel Trisula, bundaran Adipura, perempatan Waiki dan sekitar lingkungan Masjid Agung Kabupaten Indramayu.

Sementara itu Kepala Satpol-PP Kabupaten Indramayu, Munjaki mengatakan, Pol PP bertanggung jawab dalam penegakan Perda, termasuk penegakan razia Gepeng, hasil koordinasi dengan Dinas Sosial, yang melakukan penangkapan atau pengamanan dengan tujuan diberikan program rehabilitasi.

"Kalau kita ambil Gepeng, kita bias lakukan kapan saja, tapi hasil dari penangkapan itu bukan tugas kami. Maka kami berkoordinasi dengan Dinsos," katanya.

"Kita punya aturan sendiri untuk mengamankan Gepeng ini, misalkan gepeng ini sudah hampir tiga jam kita amankan, maka kita ini harus memberikan mereka makan, untuk itu ?kita tidak punya anggaran dan prasarana lainnya untuk merehabilitasi," lanjutnya.

Munjaki menambahkan, masih ada beberapa kelamahan yang membuat lambatnya penegakan Perda di Indramayu dilaksanakan, antara lain keterbatasan anggaran, keterbatasan personal.

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018