Cianjur (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat memiliki satwa langka jenis burung merak di Taman Pendopo Cianjur, salah satu spesies dilindungi dan tidak bisa dipelihara secara bebas.

Burung merak hijau itu, dipelihara dalam sangkar besar di tengah taman bersama beberapa jenis burung lainnya, sehingga cukup menarik perhatian warga dan tamu yang berkunjung ke taman tersebut. 

Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diteruskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa disebutkan merak termasuk hewan yang dilindungi.

Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setda Cianjur Komarudin, Jumat, mengatakan burung merak tersebut baru satu bulan mengisi sangkar besar di lingkungan pendopo tersebut.

"Saya tidak tahu asalnya dari mana, namun sebelumnya sudah mendapat pemberitahuan kalau sangkar besar yang baru juga dibangun akan diisi burng merak hijau," katanya lagi.

Ia menjelaskan, setelah mendapat informasi, pihaknya langsung mengajukan administrasi untuk izin pemeliharaan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSA) setempat, namun belum mendapat balasan.

"Sudah diajukan sebelumnya namun belum ada informasi proses lebih lanjut sudah sampai mana. Secepatnya akan kami tanyakan ke BKSDA karena kami tahu merak hewan dilindungi," katanya pula. 

Dia menambahkan, saat ini pengelolaan taman tersebut masih belum diserahkan ke Bagian Umum Pemkab Cianjur, namun pihaknya sudah menyiapkan tim khusus untuk perawatan hewan dilindungi itu.

"Semuanya pasti kami siapkan, apalagi kalau sudah diserahkan dan kelola penuh oleh Bagian Umum. Kami tidak akan tempuh prosedur terkait pemeliharaan satwa dilindungi itu," kata dia lagi.

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018