Indramayu (Antaranews Jabar) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan untuk pembuatan surat izin penangkapan ikan (SIPI) tidak dipersulit dan selama semua memenuhi prosedur, maka akan cepat.

"Izin tidak ada yang dipersulit, tidak ada proses yang kita persulit, kalau dokumen semua lengkap pasti cepat," kata Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP, Agus Suherman di Indramayu, Senin.

Menurut Agus yang menjadi permasalahan terkait lamanya pembuatan SIPI itu, karena laporan kegiatan perikanan (LKP) dan laporan kegiatan usaha (LKU) pengusaha atau pemilik kapal tidak sesuai.

Mereka kebanyakan masih menggunakan LKU dan LKP yang tidak bisa masuk akal. Dia mencontohkan untuk kapal 100 GT, dalam laporannya hanya mendapatkan tangkapan 20 sampai 30 tone saja.

"Dan ini yang sedang kami perbaiki, ketika LKU dan LKP sudah sesuai dan tepat, maka untuk perizinan SIPI pasti cepat," tuturnya.

Agus melanjutkan pembuatan SIPI saat ini juga bisa dilakukan secara daring, hal ini untuk mempercepat proses, namun pihaknya juga masih melayani di luar jaringan.

"Kita semua memudahkan sistem dengan lebih cepat melalui daring. Namun kami juga masih melayani nelayan yang datang langsung atau melalui jasa pengiriman," ujarnya.

Nelayan di Kabupaten Indramayu, pada kesempatan itu juga masih mengeluhkan lamanya pembuatan dan perpanjangan SIPI, karena sudah berbulan-bulan belum juga terbit.

"Kita menginginkan untuk perpanjangan dan pembuatan SIPI jangan dipersulit," kata nelayan asal Indramayu, Siroj.

Baca juga: Nelayan Indramayu keluhkan lamanya penerbitan SIPI

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018