Bandung (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Ciamis menetapkan sopir bus sebagai tersangka kecelakaan tunggal Bus Pariwisata DMH Trans pembawa rombongan Yayasan Al-Masoem yang terguling di Jalan Raya Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu.

Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Bismo Teguh mengatakan, hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara akhirnya telah ditetapkan sopir bus sebagai tersangka dari kecelakaan tunggal tersebut.

"Kami tetapkan pengemudi bus sebagai tersangka," kata Bismo.

Ia mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut dia, hasil pemeriksaan ada unsur kelalaian sopir saat melajukan bus, sehingga terjadi kecelakaan tunggal di Jalan Raya Pangandaran, Lembah Putri, Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang.

"Setelah diperiksa pengemudi lalai, sehingga mengakibatkan puluhan orang luka-luka," katanya lagi.

Akibat perbuatannya itu tersangka sopir bus inisial DH harus menjalani pemeriksaan hukum dan terancam hukuman kurungan penjara.

Sebelumnya, bus pariwisata nomor polisi D 7570 VC yang membawa rombongan wisatawan dari Yayasan Al-Masoem itu terguling di tengah jalan.

Insiden itu berawal ketika bus melaju dari arah Ciamis menuju Pangandaran berusaha menyalip sepeda motor, namun dari arah berlawanan ada kendaraan lain hingga akhirnya bus membantingkan lajunya ke arah kiri.

Bus tersebut keluar badan jalan kemudian menabrak hingga akhirnya oleng dan berhenti setelah terguling di tengah jalan.

Peristiwa itu tidak menimbulkan korban jiwa, hanya menyebabkan beberapa penumpang luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Kota Banjar.
 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018