Surabaya (Antaranews Jabar) - Polres Tuban menembak mati empat pelaku begal atau pencurian dengan pemberatan dan kekerasan di wilayah itu, Rabu dini hari pukul 01.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Surabaya, Rabu mengatakan, empat pelaku yang ditembak mati sebanyak tiga orang berasal dari Jawa Barat, yakniMoch Samsul Huda (31) asal Bekasi, Karlim (52) asal Indramayu, dan Aprilianto yang juga berasal dari Jawa Barat. Satu lagi Richop Rohim (53) asal Lampung.

"Keempatnya ditembak mati karena melawan angoota saat akan ditangkap," kata Barung.

Barung menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (23/10) pukul 03.30 WIB di Dusun Ngindahan, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Tuban terjadi pencurian dengan pemberatan satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning bernomor polisi AD 1787 milik Agus Budianto yang mengakibatkan korban rugi Rp160 juta.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tuban melakukan pengecekan kamera CCTV terlihat satu truk milik korban yang diikuti satu unit mobil Toyota Vios. Berbekal CCTV dilakukan penyelidikan dan didapatkan identitas tersebut.

"Pada Rabu 24 Oktober 2018 pukul 03.00 pagi ada mobil Vios yang masuk Tuban dan dikendarai keempat orang itu kemudian dihadang anggota. Keempatnya melarikan diri dan dikejar anggota," ujar Barung.

Anggota melakukan pengejaran dan terjadi baku tembak dengan dua barang bukti yang didapatkan yakni satu senjata air softgun, senjata organik dan uang.

Dari baku tembak itu, sambung Barung, peluru mengenai sopir mobil dan membuatnya menabrak pohon dan tiga orang di mobil keluar untuk melakukan perlawanan.

"Untuk menghindari jatuhnya korban dari anggota kepolisian, kami melakukan tindakan tegas dengan menembak mati mereka. Saat ini keempat jenazah berada di Rumah Sakit Tuban," katanya.

Keempat pelaku ini selain melakukan pencurian di Tuban, juga melakukan pencurian di Mojokerto sebanyak tiga kali, Gresik sebanyak satu kali, Semarang sebanyak satu kali dan Lampung sebanyak tiga kali.

"Pengumpulan 11 laporan juga masih berlangsung dan dipimpin langsung Kapolres Tuban," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga pasang plat nomor, satu buku KIR nomor L 8079 MZ dan satu unit mobil merek Toyota Vios nomor polisi B 1831 FBA.

Uang tunai Rp38 juta, dua bilah senjata tajam jenis golok dan clurit, satu senjata jenis air softgun dan senjatan jenis Makarov rakitan.

"Keempatnya ditembak mati karena melawan angoota saat akan ditangkap," kata Barung.

Barung menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (23/10) pukul 03.30 WIB di Dusun Ngindahan, Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, Tuban terjadi pencurian dengan pemberatan satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning bernomor polisi AD 1787 milik Agus Budianto yang mengakibatkan korban rugi Rp160 juta.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Tuban melakukan pengecekan kamera CCTV terlihat satu truk milik korban yang diikuti satu unit mobil Toyota Vios. Berbekal CCTV dilakukan penyelidikan dan didapatkan identitas tersebut.

"Pada Rabu 24 Oktober 2018 pukul 03.00 pagi ada mobil Vios yang masuk Tuban dan dikendarai keempat orang itu kemudian dihadang anggota. Keempatnya melarikan diri dan dikejar anggota," ujar Barung.

Anggota melakukan pengejaran dan terjadi baku tembak dengan dua barang bukti yang didapatkan yakni satu senjata air softgun, senjata organik dan uang.

Dari baku tembak itu, sambung Barung, peluru mengenai sopir mobil dan membuatnya menabrak pohon dan tiga orang di mobil keluar untuk melakukan perlawanan.

"Untuk menghindari jatuhnya korban dari anggota kepolisian, kami melakukan tindakan tegas dengan menembak mati mereka. Saat ini keempat jenazah berada di Rumah Sakit Tuban," katanya.

Keempat pelaku ini selain melakukan pencurian di Tuban, juga melakukan pencurian di Mojokerto sebanyak tiga kali, Gresik sebanyak satu kali, Semarang sebanyak satu kali dan Lampung sebanyak tiga kali.

"Pengumpulan 11 laporan juga masih berlangsung dan dipimpin langsung Kapolres Tuban," ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah tiga pasang plat nomor, satu buku KIR nomor L 8079 MZ dan satu unit mobil merek Toyota Vios nomor polisi B 1831 FBA.

Uang tunai Rp38 juta, dua bilah senjata tajam jenis golok dan clurit, satu senjata jenis air softgun dan senjatan jenis Makarov rakitan.

Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018