Indramayu (Antara) - Berbagai jenis ikan hiu masih dijual bebas di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, padahal ada beberapa yang sudah masuk hewan terlindungi.

Angga, warga di Indramayu, Rabu, mengatakan di TPI Karangsong masih banyak ikan hiu yang dijual, terutama bagian siripnya yang bernilai ekonomis.

"Masih banyak yang menjual ikan hiu, padahal setahu saya itu kan tidak boleh dijual belikan," ujar Angga.

Di TPI Karangsong yang merupakan tempat pelelangan terbesar di Kabupaten Indramayu itu, ikan hiu berbagai jenis banyak sekali ditemukan, baik yang sedang diturunkan dari kapal nelayan, maupun yang sudah di potong siripnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Indramayu, Asep Suryana mengatakan pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi kepada para nelayan dan juga juragannya, agar tidak menangkap ikan hiu.

"Baru-baru ini kami juga melakukan sosialisasi kepada juragan dan nelayan tentang tidak bolehnya menangkap ikan hiu," kata Asep.

Menurut Asep, ikan hiu yang ada di TPI Karangsong itu bukan tangkapan utama, namun hanya terbawa ketika para nelayan menangkap ikan lainnya, karena para nelayan kebanyakan mencari ikan tongkol, tenggiri dan cumi-cumi.

"Biasanya yang di Karangsong bukan tangkapan utama tapi terbawa jaring ketika menangkap ikan," ujarnya.

Dia mengatakan Dinas Kelautan tidak memberikan izin bagi para nelayan untuk menangkap ikan hiu, karena memang tidak boleh dan kalaupun itu menjadi tangkapan utama, maka akan dicabut izin penangkapan ikannya.

"Ada beberapa jenis yang boleh ditangkap, namun itu bukan tangkapan utama, jadi kalau ada maka tentunya akan kita tindak," katanya. 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018