Garut (Antaranews Jabar) - Sejumlah wisatawan objek wisata air panas Cipanas Garut di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengeluhkan adanya dugaan praktik pungutan liar parkir kendaraan roda empat yang dilakukan petugas parkir di kawasan wisata tersebut sehingga membuat wisatawan tidak nyaman.

"Jadi wisatawan yang bawa kendaraan langsung diminta petugas parkir sebesar Rp10 ribu, lalu saya lihat di kertas parkirnya ternyata hanya Rp3 ribu," kata Tini (31) seorang wisatawan Cipanas Garut, Minggu.

Ia menuturkan, pengalamannya itu berawal saat bersama keluarga ingin berwisata ke objek wisata unggulan di Garut yakni Cipanas yang lokasinya tidak jauh dari kawasan perkotaan Garut.

Setelah tiba di kawasan wisata itu, kata dia, petugas di gerbang utama Objek Cipanas Indah meminta uang parkir dengan menentukan tarif parkir yang harus dibebankan wisatawan sebesar Rp10 ribu.

"Petugas itu langsung minta uang, tiketnya bukannya dikasihkan kepada saya tapi di simpan di kaca depan mobil," katanya.

Tini mengaku heran adanya pungutan uang parkir tersebut yang ternyata tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang tarif parkir kendaraan yang ditulis dalam tiket sebesar Rp3 ribu.

Meskipun dalam tiket retribusi parkir tersebut dicantumkan ada pemberlakukan satu jam berikutnya dikenakan tarif Rp1.000, kata Tini, seharusnya petugas memungut uang parkir ketika wisatawan meninggalkan tempat wisata.

"Kalau memang ada batasan waktu satu jam berikutnya harus bayar lagi, berarti bayarnya jangan di awal, tetapi nanti ketika akan keluar dari kawasan wisata," katanya.

Ia menambahkan, selain persoalan tarif parkir, ada juga persoalan lain yakni harus membayar uang jasa cuci mobil sebesar Rp20 ribu, padahal sebelumnya wisatawan tidak meminta untuk dicuci mobilnya.

Menurut dia, orang yang melakukan praktik jasa cuci mobil tersebut seharusnya terlebih dahulu melakukan kesepakatan dengan pemilik mobil agar kesannya tidak seperti memeras.

"Jangan langsung dicuci, kemudian pulangnya diminta uang, ini kesannya seperti memeras, padahal saya tidak meminta untuk mencucikan mobil saya," kata Tini yang datang bersama anggota keluarganya dari Bandung.

Wisatawan lainnya, Rahman mengeluhkan sama tentang objek wisata Cipanas Garut yang menimbulkan rasa tidak nyaman seperti lahan parkir kendaraan yang cukup terbatas.

Selain itu, lanjut dia, persoalan jasa pencucian kendaraan roda empat yang kesannya memaksa harus dibayar sehingga membuat wisatawan tidak nyaman.

"Kami harap persoalan yang tidak membuat nyaman wisatawan harus menjadi perhatian pemerintah, objek wisata harus dibuat nyaman dan bebas dari praktik pungli," katanya.

Menanggapi persoalan parkir kendaraan, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman menyatakan siap membenahi dan menindak tegas bagi oknum petugas yang melakukan tugasnya tidak sesuai ketentuan.

Terkait parkir, kata dia, sesuai peraturan daerah untuk kendaraan roda dua Rp1.500, kemudian setiap satu jam dikenakan Rp5.00, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp3.000, kemudian setiap satu jam berikutnya dikenakan Rp1.000.

Jika ada petugas melakukan punggutan tidak sesuai dengan Peraturan Daaerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha, kata Suherman, jajarannya akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

"Ya harus ditindak kalau melanggar," kata Suherman.

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018