Bekasi (Antaranews Jabar) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, berupaya mempercepat operasional armada angkutan umum massal Transpatriot yang ditargetkan 'mengaspal' pada Desember 2018.
"Kami tindak lanjuti dengan pembuatan Peraturan Wali Kota Bekasi. Ini adalah kunci percepatan operasional Transpatriot," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Bekasi, Senin.
Menurut dia, sebanyak sembilan unit bus Transpatriot yang dibeli Pemkot Bekasi sejak 2017 hingga kini belum terpakai akibat belum adanya payung hukum berikut pihak pengelolanya.
Tri mengaku baru melakukan konsultasi pada Bagian Hukum dan Bagian Pembangunan Kota Bekasi terkait pembahasan Peraturan Daerah (Perda).
"Saat keluar dana operasional masuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perda belum siap," katanya.
Tri mengatakan, keberadaan Kepwal bisa dilakukan pihaknya sambil nunggu rampungnya pengesahan Perda saat diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Untuk pihak pengelola, kata Tri, akan dilibatkan BUMD Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) untuk operasional Transpatriot.
Meskipun hasil rekomendasi dari Kejaksaan Negeri setempat tidak mengizinkan PDMP menjadi pengelola karena belum memenuhi kriteria profesional, namun Tri memastikan perusahaan tersebut bisa menjalankan tanggung jawab selaku operator.
"Bisa saja dia (PDMP) yang lakukan dengan menunjuk pihak ketiga untuk operasional Transpatriot, sehingga bisa sehat," katanya.
Tri menambahkan, operasional Transpatriot masuk dalam program 100 hari kerja kepala daerah terpilih yang harus direalisasikan paling lambat Desember 2018.
"Kami tetap berkomitmen untuk mengoperasionalkan Transpatriot pada Desember 2018. Kami upayakan karena masuk program kerja 100 hari," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Kami tindak lanjuti dengan pembuatan Peraturan Wali Kota Bekasi. Ini adalah kunci percepatan operasional Transpatriot," kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Bekasi, Senin.
Menurut dia, sebanyak sembilan unit bus Transpatriot yang dibeli Pemkot Bekasi sejak 2017 hingga kini belum terpakai akibat belum adanya payung hukum berikut pihak pengelolanya.
Tri mengaku baru melakukan konsultasi pada Bagian Hukum dan Bagian Pembangunan Kota Bekasi terkait pembahasan Peraturan Daerah (Perda).
"Saat keluar dana operasional masuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perda belum siap," katanya.
Tri mengatakan, keberadaan Kepwal bisa dilakukan pihaknya sambil nunggu rampungnya pengesahan Perda saat diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Untuk pihak pengelola, kata Tri, akan dilibatkan BUMD Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) untuk operasional Transpatriot.
Meskipun hasil rekomendasi dari Kejaksaan Negeri setempat tidak mengizinkan PDMP menjadi pengelola karena belum memenuhi kriteria profesional, namun Tri memastikan perusahaan tersebut bisa menjalankan tanggung jawab selaku operator.
"Bisa saja dia (PDMP) yang lakukan dengan menunjuk pihak ketiga untuk operasional Transpatriot, sehingga bisa sehat," katanya.
Tri menambahkan, operasional Transpatriot masuk dalam program 100 hari kerja kepala daerah terpilih yang harus direalisasikan paling lambat Desember 2018.
"Kami tetap berkomitmen untuk mengoperasionalkan Transpatriot pada Desember 2018. Kami upayakan karena masuk program kerja 100 hari," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018