Bandung (Antaranews Jabar) - Bakal calon anggota DPD RI lolos verifikasi faktual perbaikan kedua oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat sebanyak 41 orang, setelah sebelumnya delapan calon dinyatakan memenuhi syarat.

Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, Sabtu, di Bandung, mengatakan dari 47 bakal calon DPD yang diverifikasi, empat di antaranya menarik diri dari pencalonan karena berbagai alasan, sedangkan dua lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Sebelumnya, delapan bakal calon DPD telah dinyatakan memenuhi syarat, sehingga secara keseluruhan terdapat 49 bakan calon DPD," kata Yayat, usai memimpin Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan (DPD) Pemilu 2019, di Kota Bandung.

Menurut Yayat, bagi bakal calon DPD yang tidak memenuhi syarat atau merasa keputusan itu dianggap tidak adil, dipersilakan mengajukan gugatan sengketa pencalonan ke Bawaslu atau PTUN.

"Pada intinya kami mendukung proses itu, karena mungkin saja KPU keliru. Tapi kami yakin, semua proses telah berjalan sesuai aturan," katanya lagu.

Komisioner Divisi Hukum KPU Jawa Barat Agus Rustandi menambahkan, bakal calon anggota DPD RI yang tidak lolos bisa mengajukan gugatan ke PTUN.

"Bagi yang merasa tidak puas, dipersilakan mengajukan keberatan ke Bawaslu atau PTUN," katanya.

Agus menyebutkan 43 bakal calon angota DPD RI yang diverifikasi (tanpa menyebut gelar kecuali nama yang sama) adalah A Mulyana, Abdul Rozak, Aa Jaenudin, Aan Permana, Abah Ruskawan, Abdul Hadie, Agis Muhyidin, Agus Kuswanto, Ahmad Bashiruddin, Aji Saptaji, Aldwin Rahadian, Amang Syafrudin, dan Andri Perkasa Kantaprawira.

Selanjutnya Asep Syarifudin, Delfizar, Deni Ahmad Haedari, Deni Suherman, Tatang Farhanul Hakim, Oktri Muhammad Firdaus, Eni Sumarni, Drs Asep Syarifudin, Yayan Hasuna Hudaya, Asep Hidayat, Heri Purnama, Ayi Hambali, Yusyus Kuswandana, Hasan Mahmud, Rini Sujiyanti, Idris Effendi, Iman Setiawan Latif, Adi Gunawan, dan Suwido Tono.

Kemudian, Muhammad Sidarta, Iwan Kusmawan, Maulidan Isbar, Muhammad Teguh, Mugi Sujana, Robi Maulana Zulkarnain, Syifa Hananta, Tb Anis Angkawijaya, Tia Mutiah, Udi, dan Zulkarnaen.

Dua bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah Heri Purnama dan Hasan Mahmud.

Komisioner Divisi Teknis KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi syarat calon bagi seluruh bakal calon anggota DPD RI.

"Kami akan memverifikasi syarat calon 19 hingga 27 Agustus. Selanjutnya 29 Agustus dilaporkan ke KPU RI, kemudian 31 Agustus sampai 2 September dibuat DCS (Daftar Calon Sementara)," ujarnya pula.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018