Bandung (Antaranews Jabar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menemukan pelanggaran laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Abdullah menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik yang diterima Bawaslu, ditemukan adanya ketidaksesuaian data penyumbang yang mengacu pada undang-undang.

"Penting diklarifikasi ada yang tidak jelas identitasnya, tidak mencantumkan nama, alamat, NPWP, bahkan nomor kontak penyumbang. Sejumlah kelengkapan identitas tadi tidak disertakan, masuk dalam kategori tidak jelas identitas," ujar Abdullah di Kantor KPU Jawa Barat, Jumat.

Menurutnya, temuan itu seluruhnya ada di empat pasangan yang bertarung dalam Pilgub Jabar.?

Ia mengatakan, pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dari sisi penerimaan dengan total Rp6,8 miliar, terdiri atas sumbangan paslon Rp1,6 miliar, sumbangan parpol Rp100 juta, sumbangan perseorangan Rp2,9 miliar, dan badan hukum Rp2,2 miliar.

Dari sisi sumbangan perorangan terdapat 212 orang tidak menyertakan NPWP, satu orang tidak menyertakan nomor KTP dan NIK, 12 orang tidak menyertakan nomor handphone, dan dua orang yang tidak menyertakan alamat sesuai KTP.

"Kemudian 17 orang tidak menyertakan e-mail, empat tidak menyertakan jenis pekerjaan, dan ada satu alamat pekerjaan rahasia. Tidak menyertakan alamat pekerjaan 26 orang, dan tidak menyertakan asal perolehan dana," kata dia.

Kemudian pasangan Hasanuddin-Anton Charliyan dari total penerimaan sumbangan dana kampanye sebesar Rp2,2 miliar, terdiri atas sumbangan parpol Rp750 juta, dan sumbangan perseorangan Rp1,45 miliar.

Dari total sumbangan tersebut didapati data, satu penyumbang tidak menyertakan informasi lengkap, 27 penyumbang perseorangan tidak lengkap identitas, satu orang tidak menyertakan tempat lahir, dan lima orang tidak menyertakan laporan dana.

Pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu, total sumbangan dana kampanye mencapai Rp9,5 miliar, terdiri atas sumbangan paslon Rp7,8 miliar, sumbangan parpol Rp915 juta, jumlah perseorangan Rp820 juta.

"Tiga penyumbang parpol, ada parpol tidak menyertakan NPWP partai, satu partai tidak menyertakan nomor pendirian partai dan NPWP. Ini Bisa kita klarifikasi," kata dia.

Terakhir, pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi, total penerimaan dana kampanye Rp10,8 miliar. Sumbangan paslon Rp8,2 miliar, parpol Rp1,3 miliar, perseorangan Rp440 juta, dari badan hukum swasta atau kelompok Rp750 juta.

Dari pasangan nomor urut empat tersebut, Bawaslu menemukan dua orang tidak menyertakan NPWP, satu orang tidak menyertakan alamat pekerjaan, dan satu orang tidak menjelaskan perolehan dana.

"Sementara dua badan hukum terdapat catatan tidak menjelaskan informasi lengkap terkait identitas penyumbang dan tidak menjelaskan asal perolehan dana," kata dia.

Catatan dari Bawaslu ini merupakan data yang akan diberikan ke KPU Jabar, untuk kemudian bisa menjadi bahan rekomendasi guna meminta klarifikasi kepada masing-masing pasangan.

"Karena proses klarifikasi, ini bisa dilakukan, misalnya ketika ada sumber dana yang tidak jelas kita minta klarifikasi. Kalau tetap tidak bisa menjelaskan sumber pendanaan, harus dikembalikan dalam waktu 14 hari ke kas negara sejak ditemukan hasil audit tadi," katanya.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018