Hampir sebagian aktivitas sehari-hari kita didukung oleh energi listrik. Sejak matahari mulai terbit dan kita terbangun hingga mata terpejam dan hingar bingar tak nampak, PLN selalu hadir menemani kita. Energi listrik membantu kita dalam pekerjaan rumah tangga seperti mencuci, menyetrika, menyalakan pompa air, menerangi rumah dll. Saat kita memulai hidup baru dan merayakan hari istimewa, listrik menjadi partner dengan memberikan terang warna warni lampu dan suara musik saat hajatan. Begitu pula dalam bekerja, energi listrik membantu kita menghidupkan mesin mesin dan menyalakan peralatan elektronika sehingga kerja kita lebih mudah dan hasilnya dapat lebih maksimal.
Menyadari bahwa energi listrik adalah kebutuhan primer, PLN selalu berinovasi untuk meningkatkan kualitas dan layanan. Dalam rangka memenuhi penyediaan kebutuhan listrik tersebut dan meningkatkan kualitas serta layanan, PLN membutuhkan biaya yang cukup besar. Biaya tersebut salah satunya diperoleh dari pembayaran rekening listrik pelanggan. Untuk itu, kami sangat mengharapkan partisipasi pelanggan dalam membayar rekening listrik.

Bayar Listrik Mudah
Dalam mempermudah pembayaran rekening listrik pelanggan, PLN telah bekerjasama dengan lebih dari 33 Bank dan PT Pos yang dikenal dengan Payment Point On Line Bank (PPOB). Saat ini jumlah PPOB telah berkembang pesat. Pelanggan pun bisa membayar listrik di mana saja, mulai dari Kantor Pos, Alfamart, Indomaret, bahkan di warung terdekat yang memiliki mesin EDC. Termasuk melalui delivery channel bank seperti ATM, SMS Banking, dan Internet Banking.  

Batas Waktu Bayar Listrik
Pembayaran rekening listrik dapat dilakukan pada tanggal 3 sampai 20 setiap bulannya. Apabila melewati dari waktu pembayaran yang telah ditetapkan, pelanggan akan dikenakan sanksi berupa pemutusan sementara (dibawah 30 hari) yang disertai dengan biaya keterlambatan dan pembongkaran rampung (apabila melebihi 60 hari). Biaya keterlambatan ini dikenakan atas tiap lembar rekening dihitung untuk tiap bulan keterlambatan sesuai dengan golongan tarifnya, seperti tercantum di bawah ini :

BIAYA KETERLAMBATAN (BK)
        Batas Daya        Biaya Keterlambatan (Rp)
450 VA 3.000
900 VA 3.000
1300 VA 5.000
2200 VA 10.000
3500 s/d 6600 VA 50.000
>6600 s/d 14.000 VA 3% (minimal  75.000)
>14.000 VA 3% (minimal  100.000)

Berikut contoh perhitungan BK dan Sanksi Pemutusan Sementara maupun sanksi Pembongkaran, untuk pelanggan daya 2200 VA, membayar Rekening Bulan Juli 2018.
 No     Waktu Bayar      BK PEMUTUSAN SEMENTARA PEMBONGKARAN RAMPUNG
 1  3 - 20 Juli 2018      0  tidak  tidak
 2  21 Juli - 22 Agustus 2018  1 x Rp 10.000,-  ya  tidak
 3  23 Agustus - 21 September 2018  2 x Rp 10.000,-  ya  tidak
 4  22 September 2018 dst  3 x Rp 10.000,-  ya  ya

Selanjutnya, penyambungan listrik pelanggan kembali akan dapat dilakukan jika pelanggan telah melunasi tunggakan dan membayar biaya pasang baru.
Untuk  info lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi PLN di Contact Center 123 melalui 6 media antara lain:
-    Call Center 123, jika menggunakan pesawat telepon atau jika menggunakan handphone dapat menggunakan kode area terlebih dahulu diikuti dengan angka 123;
-    Twitter @pln_123;
-    Facebook PLN 123;
-    Email pln123@pln.co.id; dan
 

Pewarta: tim

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018