Bandung (Antaranews Jabar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan akan konsisten untuk menjalankan aturan terkait pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

"KPU Jawa Barat harus memuluskan proses itu dengan baik, yakni dengan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, di kantor KPU Jawa Barat Jalan Garut No. 11 Kota Bandung, Jumat.

Dia mengatakan hingga lima hari menjelang akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, belum ada satu pun partai politik yang mendaftarkan bakal calegnya.

Ia mengatakan sesuai konfirmasi narahubung parpol, proses itu baru dimulai Sabtu (14/7), oleh karena itu jajaran KPU Jawa Barat harus siap menerima beban pekerjaan menjelang akhir penutupan pendaftaran.

"Kegiatan itu dihadiri para pejabat struktural, pelaksana, dan tenaga pendukung KPU Jawa Barat," kata dia.

Menurut Yayat, konsistensi menjalankan peraturan bisa menolong KPU dari kesalahan. "Tidak ada kompromi jika tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Untuk itu, ia menawarkan solusi bagi seluruh perangkat KPU Jawa Barat, yakni menciptakan suasana kerja senyaman mungkin, membuat SOP secara tertulis, dan pengamanan dokumen dengan baik.

"Tidak ada toleransi atas kelalaian, terutama terkait dengan dokumen," kata dia sambil menambahkan perlu akurasi dengan mengambil pelajaran dari kegiatan-kegiatan di masa yang lalu.

Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Ferdhiman Bariguna mengingatkan penting DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).

"Dokumen-dokumen harus lengkap. Jangan sampai ada caleg yang tidak ada dalam DPT," kata dia pula.


 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018