Bandung (Antaranews Jabar) - Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil menyatakan, akan menelusuri penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dijadikan "senjata" untuk bisa lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Saya setelah ini akan melakukan kajian apakah ada SKTM-SKTM palsu yang dimanfaatkan tidak semestinya, itu kan ranahnya pidana 6 tahun. Maka kita akan lakukan telaahan jika itu memang ada laporan-laporan yang merugikan masyarakat," ujarnya di Pendopo, Kamis.
Hingga saat ini ia belum menemukan laporan-laporan mengenai adanya penggunaan SKTM palsu yang dijadikan alat agar anaknya lolos dalam proses PPDB.
Namun apabila dinas pendidikan maupun masyarakat melaporkan adanya SKTM palsu, ia akan langsung menindaklanjutinya.
"Iya (ditindak tegas), tapi saya belum dapat laporan," tambahnya.
Di sisi lain, pria yang akrab disapa Emil ini menyebutkan dalam proses PPDB 2018, para orang tua tidak perlu resah apabila anaknya tidak lolos ke sekolah negeri.
Mereka bisa memanfaatkan sekolah swasta yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Bandung, untuk mendapatkan layanan yang serupa dengan di negeri yakni pembebasan segala bentuk biaya.
"Ya swasta yang bekerja sama dengan Pemkot. Kan harus MoU an dulu, ga semua swasta, tapi itu sudah dari tahun lalu," ujarnya.
Emil menduga permasalahan PPDB bukan ada di sistem zonasi, namun dari kuota 90 persen yang ditetapkan dalam aturan tahun 2018.
Untuk itu, ia akan menyampaikan evaluasi kepada pihak terkait untuk mengkaji ulang aturan kuota 90 persen.
Karena tahun lalu relatif lebih baik, karena presentase ga setinggi itu. Jadi saya amati dinamikanya saya duga angkanya 90 persen itu yang menjadi kendala, terang dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Saya setelah ini akan melakukan kajian apakah ada SKTM-SKTM palsu yang dimanfaatkan tidak semestinya, itu kan ranahnya pidana 6 tahun. Maka kita akan lakukan telaahan jika itu memang ada laporan-laporan yang merugikan masyarakat," ujarnya di Pendopo, Kamis.
Hingga saat ini ia belum menemukan laporan-laporan mengenai adanya penggunaan SKTM palsu yang dijadikan alat agar anaknya lolos dalam proses PPDB.
Namun apabila dinas pendidikan maupun masyarakat melaporkan adanya SKTM palsu, ia akan langsung menindaklanjutinya.
"Iya (ditindak tegas), tapi saya belum dapat laporan," tambahnya.
Di sisi lain, pria yang akrab disapa Emil ini menyebutkan dalam proses PPDB 2018, para orang tua tidak perlu resah apabila anaknya tidak lolos ke sekolah negeri.
Mereka bisa memanfaatkan sekolah swasta yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Bandung, untuk mendapatkan layanan yang serupa dengan di negeri yakni pembebasan segala bentuk biaya.
"Ya swasta yang bekerja sama dengan Pemkot. Kan harus MoU an dulu, ga semua swasta, tapi itu sudah dari tahun lalu," ujarnya.
Emil menduga permasalahan PPDB bukan ada di sistem zonasi, namun dari kuota 90 persen yang ditetapkan dalam aturan tahun 2018.
Untuk itu, ia akan menyampaikan evaluasi kepada pihak terkait untuk mengkaji ulang aturan kuota 90 persen.
Karena tahun lalu relatif lebih baik, karena presentase ga setinggi itu. Jadi saya amati dinamikanya saya duga angkanya 90 persen itu yang menjadi kendala, terang dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018