Bandung (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resort Kota Besar Bandung (Polrestabes Bandung) menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung akibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Pengungkapan rangkaian kasus narkoba ini melibatkan pegawai pemerintahan," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah, di Bandung, Jabar, Senin.

Irfan mengatakan, dua tersangka yang diamankan yakni YG (39) yang berdinas di Satpol PP, sementara ID (35) bekerja di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung.

Tak hanya YG dan ID, polisi juga menangkap RS (26) yang merupakan pelatih bulu tangkis serta MY (35) seorang karyawan swasta.

Awalnya, polisi menangkap YG. Dari YG petugas kemudian memperoleh informasi terkait pelaku lainnya ID dan MY di sebuah rumah di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Kamis (7/6).

"Saat digerebek, ID dan MY sedang memakai. Kita temukan barang bukti sabu-sabu sisa pakai 0,33 gram dan bong hisap," ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan ID dan MY, sabu yang digunakan para tersangka berasal dari RS. Petugas kemudian langsung melacak keberadaan RS dan berhasil diamankan di depan salah satu apartemen di Kota Bandung.

"Lalu saat kita tangkap RS di rumahnya ditemukan delapan butir pil ekstasi," ujarnya.

Dari pengakuan para tersangka, kata Irfan, mereka menggunakan barang haram tersebut untuk menambah stamina saat bekerja. "Alasan mereka untuk menambah stamina saja supaya lebih siap dalam bekerja," ucapnya.

Polisi terus menyelidiki kasus tersebut untuk mencari apakah ada keterlibatan oknum PNS lain dalam kasus ini.

"Kita belum bisa terbuka karena masih dalam tahap penyelidikan," katanya.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018