Bandung  (Antaranews Jabar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melarang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) dipakai sebagai ajang  sosialisasi politik atau kampanye partai maupun peserta Pemilu.

"Tidak boleh ada unsur kampanye dalam peringatan May Day," ujar Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat, Yusuf Kurnia, saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa.

Menurut dia, di tahun politik ini, segala sesuatu acapkali dijadikan sebagai ajang untuk kampanye Pilkada maupun Pileg. Bahkan kata dia, larangan ini pun sudah dinyatakan dalam pernyataan Bawaslu pusat.
 
"Tidak boleh disusupi. Tidak boleh ada bendera parpol atau atribut pasangan calon baik Pilwalkot, Pilgub, dan Pileg," kata dia.

Guna mengantisipasi hal itu, Bawaslu bersama Panwaslu mengirimkan anggotanya ke lapangan guna memastikan perayaan May Day di Jawa Barat yang di pusatkan di Gedung Sate, bebas dari segala atribut politik praktis.

"Kita juga menyebar anggota kita," ujar dia.

Sebelumnya, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menyatakan, perayaan May Day di Kota Bandung akan berlangsung di empat lokasi berbeda yakni Kantor Gubernur Jawa Barat Gedung Sate, Kantor Walikota Bandung, Kantor DPRD Jawa Barat dan Kantor Disnaker Kota Bandung.

1.500 personel pun diterjunkan untuk mengamankan perayaan Hari Buruh Internasional tersebut. Pengamanan akan dilakukan jajarannya mulai dari titik keberangkatan buruh, hingga di lokasi kumpul di empat titik Kantor pemerintahan tersebut

"Untuk Gedung Sate pengamanan sendiri akan dilakukan dengan pola ring, mulai dari ring satu yang berada di dalam gedung, ring dua pintu masuk, ring tiga luar gedung dan ring empat jalur," kata dia.

Selain mengamankan sejumlah titik lokasi, polisi juga akan mengawal para buruh dari luar kota yang datang ke Kota Bandung.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018