Bandung (Antarajabar News)- Kementerian Perdagangan mewajibkan distributor, subdistributor, hingga agen melaporkan stok bahan kebutuhan pokok yang dimiliki untuk mengantisipasi penimbunan menjelang bulan puasa.

"Antisipasi penimbunan sudah kami lakukan dengan Permendag Nomor 20/2017 yang mewajibkan semua distributor, subdistributor dan agen melaporkan stok barang yang dimiliki," kata Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Bachrul Chairi di Hotel Amarossa Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Bahrul mengatakan, dengan kewajiban pelaporan tersebut, ketersediaan barang kebutuhan pokok bisa terpantau dengan baik dan berujung pada stabilitas harga.

Apabila pelaku usaha distribusi tidak melaporkan tanda daftar jumlah stok, pengadaan, penyaluran kebutuhan pokok, mereka diancam pembekuan usaha.

"Jadi dalam kondisi tertentu setiap pelaku usaha wajib memberikan data dan informasi mengenai pengadaan dan penyaluran barang kebutuhan pokok jika diminta oleh direktur jenderal perdagangan dalam negeri," katanya.

Ia berharap dengan informasi transparan ini, satuan tugas pangan dapat memiliki data yang valid untuk melakukan langkah selanjutnya untuk mengantisipasi gejolak harga dan ketersediaan barang.

"Dengan demikian kita tidak khawatir penimbunan sekarang. Dua tahun terakhir ini berhasil dilakukan Satgas dengan pendataan," katanya.

Selain mewajibkan distributor hingga agen melaporkan ketersediaan stok, dalam upaya menjaga stabilisasi harga, Kemendag juga melakukan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Pemda, Bulog, kepolisian, dan Bank Indonesia dalam hal mengantisipasi gejolak harga.

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018