Bandung  (Antaranews Jabar) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan empat langkah strategis  bulan puasa 2018, kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di sela Rapat Koordinasi Nasional  "Stabilisasi Harga dan Stok/Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran 2018/1439", di Kota Bandung, Jumat.

Langkah strategis yang pertama, kata Mendag, ialah melalui penatalaksanaan, yaitu melakukan rapat koordinasi  dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan pelaku usaha, fasilitasi dengan BUMN dan pelaku usaha, serta penugasan Bulog.

Rapat koordinasi daerah   di 34 provinsi akan dijadwalkan berlangsung pada 16-30 April 2018.

"Rakorda dimaksudkan untuk mengidentifikasi kondisi pasokan serta kesiapan pemerintah daerah dan pelaku usaha menghadapi potensi kenaikan permintaan," kata Mendag.

Menurut dia, pada periode tersebut juga akan dilakukan pemantauan pasar rakyat dan ritel modern, serta pemantauan gudang Bulog dan distributor.

"Jajaran Kemendag dan pemerintah daerah akan turun langsung ke lapangan seperti yang juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Pengendalian harga dan pemantauan stok tidak bisa dilakukan dari belakang meja," kata dia.

Langkah strategis yang kedua ialah melalui upaya khusus, yaitu penetrasi pasar ke pasar rakyat dan ritel modern.

Kemendag akan melakukan penetrasi pasar menjelang puasa pada 1-15 April 2018  serta menjelang Lebaran pada 14 Mei-18 Juni.

"Penetrasi ke pasar rakyat dan ritel modern untuk penguatan regulasi mengawal kelancaran pasokan bahan pokok ke pasar pantauan," kata dia.

Langkah strategis yang ketiga ialah melalui Penerbitan Permendag terkait, yaitu pendaftaran pelaku usaha bahan pokok, harga acuan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, penataan dan pembinaan gudang, serta perdagangan antarpulau.

Kemendag telah menerbitkan berbagai Peraturan Menteri Perdagangan yang dapat menjamin ketersediaan pasokan dan stabilitas harga bahan pokok, seperti Permendag No 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (TDPUD Bapok), Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani.

"Kami akan terus memperkuat regulasi perdagangan. Kami juga memastikan seluruh Permendag ini diimplementasikan dengan baik dan benar oleh para pelaku usaha," kata Mendag.

Selain itu Mendag juga menekankan bahwa ketentuan HET untuk tiga komoditas bapok masih berlaku, yaitu kebijakan HET gula Rp12.500 per kg, daging beku Rp80.000 per kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per liter, dan minyak goreng curah Rp10.500 per liter.

Kemendag juga akan menyusun kebijakan harga batas atas dan batas bawah untuk komoditas daging ayam ras yang dituangkan dalam peraturan (regulated price) untuk selanjutnya dapat dijadikan acuan harga bagi pelaku usaha perunggasan.

Langkah strategis yang keempat ialah melalui Pemantauan dan Pengawasan yang akan dilakukan oleh Eselon I dan Satgas Pangan di seluruh wilayah Indonesia. 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018