Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat memperpanjang masa status tanggap darurat bencana alam dampak cuaca ekstrem, hingga 15 Mei 2026, karena masih terdapat infrastruktur dan rumah warga belum selesai penanganan dampak bencana.
"Kita memperpanjang 14 hari masa tanggap darurat ini," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh di Garut, Senin.
Ia menuturkan bencana hidrometeorologi yang menyebabkan cuaca ekstrem, kemudian banjir dan longsor di sejumlah daerah di Garut pada awal April 2026, menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan pemukiman warga.
Oleh karena dampak kerusakan yang mengganggu aktivitas warga, Pemkab Garut menetapkan status tanggap darurat bencana pada 18 April hingga 1 Mei 2026, untuk memudahkan pemerintah daerah mempercepat penanganan dampak bencana.
Selama tanggap darurat awal, telah dilakukan berbagai upaya penanganan, seperti membersihkan lingkungan, penanganan rumah yang rusak, menyiapkan rumah hunian sementara, memperbaiki jembatan dan tembok penahan tanah.
"Sebenarnya sudah ada beberapa (lokasi) yang sudah beres 100 persen tapi belum semuanya, masih banyak yang belum selesai, makanya tanggap darurat diperpanjang," katanya.
Selama tanggap darurat, Pemkab Garut mengalokasikan anggaran dari biaya tak terduga sekitar Rp7 miliar untuk menangani seluruh daerah yang terdampak bencana.
Sejumlah dinas terkait, kata dia, selama ini sesuai dengan kewenangan sudah melakukan perbaikan, seperti jajaran Dinas PUPR memperbaiki jembatan dan tembok penahan tanah, Dinas Permukiman memperbaiki rumah, Dinas Sosial (Dinsos) memberikan bantuan pangan dan alat kebersihan.
"Dinsos ada huntara (hunian sementara) karena ada tujuh rumah yang harus direlokasi, warganya harus pindah di Talagawangi (Kecamatan Pakenjeng), karena dampak pergeseran tanah," katanya.
Sebelumnya, Pemkab Garut mencatat bencana alam terjadi di beberapa tempat di 24 di antara 42 kecamatan di Garut, seperti banjir di wilayah perkotaan Garut dan tanah longsor di beberapa daerah Garut selatan.
Status tanggap darurat tersebut diberlakukan pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi dan berbagai persoalan lainnya, seperti akses jalan maupun kerusakan akibat bencana alam, segera diatasi.
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2026